KPK menduga pada 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.
Apakah perusahaan tempat mereka bekerja ikut mengerjakan atau menangani proyek infrastruktur tahun anggaran 2011-2016 di Kabupaten Buru selatan? Apakah perusahaan mereka turut memberikan uang kepada Tagop?
Penyidik KPK menggali keterangan dari mereka [saksi] tersebut, berkaitan dengan perkara tipikor, gratifikasi, dan tindak pidana pencuaian uang (TPPU) untuk tersangka eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
Bos PT Mutu Utama Konstruksi ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS. Pada hari yang sama, Chay tidak sendiri. Dua orang pengusaha [pihak swasta] lainnya juga turut diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Sebelumnya Kamis 3 Februari 2022 ti8m penyidik KPK memeriksa 14 orang saksi di markas Polres Pulau Buru di Namela. Berikutnya pada Jumat (04/02/2022), giliran pemeriksaan saksi lanjutan dilakukan tim penyidik KPK terkait perkara yang sama bergeser ke Kota Ambon.
Pemeriksaan saksi ini masih berkaitan dengan tiga tersangka dalam perkara dugaan tipikor dan pemberi hadiah atau suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pelerjaan proyek infrastrumtur di Kabupaten Buru Selatan tahuna anggaran 2011 hingga 2016.
Pasca menetapkan dan mengumumkan serta menahan tersangka yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju dari pihak swasta, tim penyidik Komisi Anti Rasuah kini intens melakukan penyidikan.
Sebanyak 88 barang bukti ini telah diserahkan oleh Tim JPU bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka.
Berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikot pada PN Kelas IA Ambon oleh Tim Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penunututan Kejati Maluku, Ahmad Attamimi.
Dua oknum swasta, Rahman Karate dan Haris Tomia serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Aca Buton ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru sebagai tersangka dalam proyek timbunan fiktif di RSUD Namrole tahun anggaran 2020. Proyek itu dinilai merugikan negara sebesar Rp.329.613.687.