Jika penggunaan DAU tersebut harus dialokasikan sesuai penetapan tersebut, maka ketersdiaan anggaran untuk membiayai kebutuhan rutin dan operasional OPD sangat terbatas.

"Untuk itu salah satu upaya yang dilakukan adalah kami telah menyurat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk meminta dispensasi penggunaan DAU lebih fleksibel,"imbuh Djalaludin.

Dalam pidato tertulisnya, dipaparkan juga bahwa pada penyusunan Rancangan APBD T.A. 2023 ini, alokasi anggaran untuk belanja daerah ditempuh kebijakan-kebijakan sebagai berikut :

Pada sisi pendapatan, proyeksi target Pendapatan Tahun Anggaran 2023 didasarkan pada target pada APBD Tahun Anggaran 2022, realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2021 dan didukung dengan perkembangan potensi pendapatan yang ada, serta regulasi di bidang pajak dan retribusi daerah.

Pada Tahun Anggaran 2023 pendapatan Kabupaten Buru ditargetkan sebesar Rp. 800, 99 miliar yang terdiri dari :

▪ Pendapatan Asli Daerah tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 37,01 miliar.

▪ Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 763, 98 miliar.

Pada sisi Belanja, Dengan memperhatikan realisasibelanja tahun-tahun sebelumnya dan mempertimbangkan kapasitas riil keuangan daerah maka pada Tahun Anggaran 2023 Belanja Daerah ditergetkan sebesar Rp. 1,01 Triliun .

Secara rinci target belanja per objek belanja dapat dijelaskan sebagai berikut :

▪ Belanja Operasi pada tahun 2023 sebesar Rp. 661,48 miliar.

▪ Belanja Modal ditargetkan sebesar Rp. 200,07 miliar

▪ Belanja Tidak Terduga diasumsikan sebesar Rp. 21,15 miliar,-

▪ Sedangkan pada sisi Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 1,3 miliar.