BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) pada Desember 2023 lalu telah melakukan lelang jabatan terhadap sejumlah dinas dan badan yang masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt).

Kendati demikian, hingga kini, Pemkab SBT belum juga melakukan pelantikan terhadap pejabat tinggi pratama yang mengikuti proses lelang jabatan tersebut.

Kondisi ini mendapat atensi keras dari Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten SBT, Husin Rumadan. Dia mempertanyakan penggunaan anggaran yang dipakai untuk proses lelang tersebut.

Rumadan mengungkapkan, Pemda SBT pada Desember 2023 lalu telah melaksanakan proses lelang jabatan pada eselon 2 dengan menelan anggaran kurang lebih Rp 500 juta.

Padahal kata dia, anggaran Rp 500 juta itu telah terpakai habis, namun prosesnya molor hingga saat ini.

"Besaran anggaran yang tidak sedikit, kurang lebih Rp 500 juta. Tapi kemudian molor sampai hari ini. Ini persoalannya di mana, sementara uangnya sudah selesai," ungkap Husin Rumadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Tim Pemerintah Daerah (Pemda) setempat di ruang rapat DPRD SBT, Selasa (2/7/2024).

Anggota Komisi B ini menilai, padahal tahapan pengumuman pendaftaran yang dimulai 4 Desember 2023 hingga pengumuman hasil akhir seleksi pada 22 Desember 2023 lalu berjalan lancar tanpa masalah.

Herannya kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kabupaten SBT itu, dari pengumuman hasil akhir seleksi sampai awal Juli 2024 ini tidak ada tindaklanjut terhadap proses lelang yang sudah dilakukan.

"Tahapan yang dimulai dari tanggal 4 Desember 2023 dan sesuai jadwal pengumumannya tanggal 22 Desember 2023. Jadwal pengumuman oleh Pemda dari tahap satu sampai semua lancar, tidak ada masalah. Sampai di pengumuman, kok mandek sampai hari ini," ucapnya.

Dia menegaskan, Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati (Abdul Mukti Keliobas - Idris Rumalutur) memasuki masa transisi, sehingga masalah lelang jabatan ini sangat penting untuk dibicarakan.

Ia berikhtiar, pemerintahan berikut yang dilahirkan dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang tidak bisa melakukan hal ini, sebab berdasarkan penggunaan anggaran, proses lelang ini sudah dilakukan.

"Kenapa ini kita bicarakan, karena pemerintahan ini akan transisi. Dan kita ikhtiarkan pemerintahan berikut tidak bisa melakukan ini, karena berdasarkan penggunaan anggaran, ini sudah dilakukan. Output dan outcome dari kegiatan ini harus diperjelas," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi