Tak Mau Terima Kalah, PDIP Desak PSU di Dapil I Kabupaten Buru
BERITABETA.COM, Namlea – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Buru menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat untuk menggelar pengumutan suara ulang (PSU) di puluhan TPS yang tersebar di daerah pemilihan (Dapil) I Kecamatan Namlea dan Liliyali, Kabupaten Buru. Desakan ini, dilakukan menyusul kekalahan yang dialami parpol besutan Megwati di dua kecamatan itu yang dinilai penuh kecurangan.
Informasi yang diperoleh beritabeta.com Jumat malam (19/4/2019) menyebutkan, surat dari PDIP telah dilayangkan kepada Panwascam Namlea dan Panwascam Liliyali tadi sore. Surat yang sama juga diberikan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Buru dan KPU Kabupaten Buru.
Selain PDIP, Partai Berkarya yang juga mengalami kekalahan di Dapil ini juga ikut meminta PSU di semua TPS sebanyak 71 TPS dalam kota Namlea dan 27 TPS di luar kota, serta 30 TPS di Liliyali.
Ketua Bawaslu Buru, Fathi Haris Thalib dan Ketua KPU Buru, Munir Soamole yang dihubungi secara terpisah beritabeta.com, Jumat (19/4/2019) malam ini, membenarkan informasi tersebut. “Ada surat masuk. Kami akan mempelajarinya baru mengambil kesimpulan,”jelas Fathi Haris.
Sementara Munir Soamole tidak mau mengomentari lebih jauh perihal surat ini. “Kami menunggu keputusan dari Bawaslu atas surat tadi,”ujar Munir.
PDIP dalam suratnya tertanggal 18 April 2018 yang diteken Ketua dan Sekertaris, Sinam Bau Bau dan La Husni Buton, menuding pelanggaran pemilu terjadi selama proses pemungutan dan perhitungan suara di 71 TPS di Kecamatan Namlea.
Dalam surat itu, mereka beralasan, kalau tidak ada pemberitahuan yang dilakukan oleh KPU kepada partai politik (Parpol) terhadap besaran jumlah surat suara yang rusak.
Jumlah surat suara yang dicetak oleh KPU sebagai pengganti surat suara yang rusak juga tidak pernah disampaikan kepada parpol. Berapa banyak yang dicetak ulang sebagai pengganti surat suara, baik DPRD kabupaten, DPRD propinsi dan DPR RI. Dimanakah pemusnahan surat suara pada hari H pukul 04.00 Wit tanpa melibatkan PDIP.
Keterlambatan distribusi logistik berupa pengganti surat suara juga ikut dimasalahkan, karena logistik baru tiba di TPS-TPS pada pukul 08.00 Wit, 09.00 Wit dan ada yang sudah pukul 10.00 wit.
Selain masalah di atas, turut dipermasalahkan pemilih yang datang dengan KTP banyak yang tidak dapat mencoblos akibat ketersediaan surat suara 2 persen telah habis. Perhitungan suara di sejumlah TPS, konon menurut PDI-P tidak diawali dari hasil pilpres, tapi diawali dengan perhitungan hasil untuk DPRD kabupaten.
Selain itu, KPPS yang menghitung hasil suara dan ada yang berlanjut hingga dini hari juga dipermasalahkan oleh PDIP (BB-DUL)