BERITABETA.COM, Namlea – Polres Pulau Buru menangkap Karep Facey alias Tete Os yang tega  mencabuli  Mawar  (nama samaran), balita berusia 3,8 tahun di rumahnya di Desa Air Ternate, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan. Tete Os ditangkap setelah penyidik polisi mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Tak ada tolerir terhadap pelaku pencabulan anak.Setelah cukup dua alat bukti, saya perintah tangkap,”tegas Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati kepada wartawan di Namlea, Selasa (2/4/2019).

Menyusul perintah Kapolres, tim dari Polres Pulau Buru diback up personil Polsek Kepala Madan sudah terjun ke TKP di Desa Air Ternate. Saat didatangi sejumlah personil kepolisian yang dipimpin  Ipda Zainal, Tete Os tidak melakukan perlawanan.

Ia hanya melontarkan pertanyaan kenapa dirinya ditangkap. Namun polisi tidak meladeninya dan tetap menggiring pelaku pergi dari Desa Air Ternate. Pelaku hanya diberi kesempatan membawa beberapa potong pakaian yang disimpan dalam tas berwarna hitam.

Penangkapan tersangka Tete Os, disaksikan sejumlah pasang mata penduduk Warga Air Ternate. Menempuh perjalanan jauh dengan kendaraan roda empat, pelaku tiba di Mapolres Pulau Buru pada malam hari.

Kasatreskrim AKP Senja Pratama menjelaskan, malam ini korban  langsung menjalani interogasi. Polisi punya waktu 1 x 24 untuk interogasi. Esoknya, polisi akan memeriksa Tete Os sebagai tersangka di bagian PPA. Setelah itu korban akan ditahan dan dijebloskan ke dalam sel Mapolres Pulau Buru.

Lebih jauh dilaporkan,  salah satu anak pelaku berinisial Kis juga ada di Mapolres. Ia sudah duluan ada sebelum bapaknya tiba bersama personil kepolisian. Kepada rekan-rekannya ia menyangkal kalau bapaknya mencabuli bocah balita. “Itu hanya fitnah” katanya.

Sebaliknya, ia menuding ada intrik politik antara pelapor yang sengaja merusak nama baik keluarganya, karena salah satu kakaknya menjadi caleg DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Bahkan sebelum itu, anak pelaku ini sempat sesumbar kalau laporan warga itu direkayasa oleh Polsek Kepala Madan. Dengan tuduhan rekayasa itu, katanya, warga dari Air Ternate akan demo di Polsek Kepala Madan dan lanjut di Polres Pulau Buru, serta akan menuntuk pencemaran nama baik, karena bapaknya menjadi korban fitnah.

Sehari sebelum ditangkap, Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai yang didampingi Kapolsek Kepala Madan, Ipda Zainal kepada wartawan,  membenarkan kejadian pencabulan oleh Tete Os.

Menurut Ipda Dede, bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Buru telah membawa  korban untuk diperiksa dan sekaligus diambil visum.

Bukti visum, menguatkan telah terjadi dugaan pencabulan oleh Tete Os alias Karep Facey, karena pada alat vital korban ada ditemukan luka robek yang mulai mengering.

Aku Dede, penyidik di PPA Satreskrim Polres Pulau Buru telah memeriksa orang tua korban dan juga korban. Polisi juga telah memeriksa empat saksi lainnya termasuk teman korban yang menyaksikan kejadian pencabulan itu.

Akibat perbuatan itu, Tete Os dijerat UU Perlindungan Anak UU RI Nomor 17 tahun 2016, pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.

Kasus pencabulan oleh Tete Os itu terbongkar setelah orang tua korban Wa Nan  mendatangi Polsek Kepala Madan, tanggal 27 Maret lalu.

Ibu korban mengadukan Tete Os telah tega mencabuli anaknya, yang terjadi empat hari sebelumnya, yakni pada Hari Sabtu sekitar pukul 13.00 wit, tanggal 23 Maret lalu. Korban dicabuli dihadapan temannya NM di kamar depan rumah pelaku di Desa Air Ternate, Kecamatan Kepala Madan (BB-DUL)