BERITABETA.COM, Ambon - Ratusan tenaga kesehatan dari berbagai kelompok  melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menggelar demo menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sementara dibahas Pemerintah dan DPR.

Ratusan tenaga kesehatan tersebut melakukan aksi demontrasinya di gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (8/5/23).

Masa aksi yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia Maluku, Ikatan Dokter Gigi Indonesia Maluku,  Ikatan Bidan Indonesia Ambon, Ikatan Apoteker Indonesia Ambon dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maluku ini, tiba di gedung DPRD pukul 10.00 WIT dengan membawa pamplet bertuliskan ‘Penolakan RUU Kesehatan (Omnibuslaw)’.

Ketua IDI Maluku, Saleh Tualeka dalam penjelasan mengatakan RUU Omnibus Law Kesehatan menimbulkan polemik bagi keberlangsungan profesi kedokteran di Indonesia.

Menurut Tualeka, hal ini mencerminkan upaya mengdisintegrasikan profesi kedokteran dan dokter itu sendiri. Dimana berbagai diskriminasi dan upaya kriminalisasi dokter di masa depan, menjadikan area perang terbuka sudah di depan mata.

“Potensi kriminalisasi dokter dapat terjadi karena tidak adanya hak imunitas pada profesi dokter yang berhubungan dengan tingginya tuntutan pidana dan perdata di masa depan,” ujar Saleh.

Tualeka mengatakan RUU Kesehatan telah menghapus beberapa pasal terkait hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dan berpotensi melemahkan posisi dokter dan tenaga kesehatan di mata hukum secara konsitusi.

"Regulasi yang timpang dapat menimbulkan defensif medicine artinya dokter akan mempertahankan dirinya dengan berbagai sumber daya pemeriksaan, sehingga timbul pembiayaan kesehatan yang tinggi dan akan dibebankan kepada masyarakat,"katanya.

Tualeka menjelaskan karenanya, tenaga kesehatan merekomendasikan, Pertama, perlunya perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan. Kedua, perlunya penguatan Organisasi Profesi Tunggal.

Kemudian Ketiga, kata Tualeka, RUU Kesehatan Omnibus Law terindikasi/berisiko terjadinya kapitalisasi di sektor kesehatan, maka pemerintah dirasa perlu untuk tetap menerapkan prinsip yang kuat dalam mengutamakan pelayanan, kepentingan dan kebutuhan pasien serta mengayomi dan melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait.

"Selanjutnya Kelima, RUU Omnibus Law Kesehatan seyogyanya tidak berat sebelah atas hanya menguntungkan salah satu pihak saja maka pembuatan undang-undang harus berdasarkan pertimbangan yang matang dan menampung aspirasi semua pihak,"jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Asis Sangkala mengatakan DPRD akan mengawal semua tuntutan yang disampaikan tenaga kesehatan berkaitan dengan pembahasan RUU Kesehatan.

“DPRD secara kelembagaan akan menindaklanjuti semua tuntutan ke DPR, Presiden, Menteri Kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM untuk dipertimbangkan,” tegasnya (*)

Pewarta: Febby Sahupala