Abajaidun mengklaim alumni Biologi Fakultas Tarbiyah IAIN Ambon di Kabupaten SBT tetap bisa daftar PPPK karena terdaftar di Dapodik tanpa ada kolom verifikasi status di Forlap Dikti.
Setelah ada PDPT biasanya alumni memasukkan data berupa ijazah dan transkip nilai ke TIPD kampus IAIN Ambon lalu organisasi teknis ini menginput data (alumni) dimaksud ke PDPT Pusat.
Akibat data terkait kelulusan mereka belum dimasukkan (didaftar) pihak kampus IAIN Ambon ke PDPT Pusat, saat melamar untuk ikut tes CPNS dan PPPK tahun ini ditolak.
Dalam dokumen penawaran yang mana nilai yang diajukan PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses jauh lebih rendah dan memenuhi syarat dari perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang (PT. Arya Perkasa Utama - 20.636.699.7-814.000 dengan Nilai Penawaran Hasil Negosiasi Rp 26.590.000.000,00).
Seluruh tahapan lelang yang dilakukan panitia Maret 2021, sudah memenuhi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Lelang paket proyek bernomor 12754170 ini rentan menyalahi aturan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar seminar transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial (TPBIS).
Sejatinya, proses akreditasi tahun 2021 dilakukukan secara luring. Mengingat tantangan kewilayahaan Provinsi Maluku yang berciri kepulauan dengan akses terhadap jaringan yang masih terbatas terutama di wilayah-wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Nama lain yang mencuat adalah Mardas, Pokja dari Dinas PUPR Provinsi Maluku. Dia diduga ikut “bermain” hingga PT. Arya Perkasa Utama ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Sanggahan ini berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perubahannya karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Pengadaan Adil/Tidak Diskriminatif sebagaimana dimaksud Pasal 5 Perpres 54/2010 jo Perubahannya, Prepres No 12 Tahun 2021.