Seperti dikutip dari bisnis.com, kasus pencemaran limbah yang dihasilkan PT Rayon Utama Makmur ini sudah berulang kali diprotes oleh warga. Berbagai langkah sudah dilakoni mulai dari mendatangi langsung perusahaan, demonstrasi, hingga datang ke DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Tetapi upaya itu tak sepenuhnya berhasil, karena bau limbah RUM masih meneror warga. Padahal, pada 23 Februari 2018, Bupati Sukoharjo telah menerbitkan Surat Keputusan No. 660.1/207/2018.

Keputusan itu meminta RUM untuk menghentikan sementara produksi serat rayon. PT RUM juga diberikan waktu 18 bulan, guna menuntaskan persoalan mengenai bau gas hasil produksinya.

Penghentian sementara PT RUM merupakan rangkaian dari tindakan administratif yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo sebelumnya.

Sebelum SK keluar, warga dan PT RUM sebenarnya telah sepakat soal penanganan limbah RUM. Kesepakatan dicapai pada 19 Januari 2018. Penandatanganan kesepakatan ini bahkan disaksikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Adapun dalam dokumen yang dikutip Bisnis, kesepakatan ditandatangani langsung oleh Presiden Direktur PT RUM Pramono serta perwakilan warga yakni Tomo, Bambang Wahyudi, dan Sutarno Ari Suwarno.

Salah satu isi dokumen itu meminta pihak RUM untuk menghentikan sementara produksi serat rayon jika dalam waktu sebulan PT RUM tidak dapat menghilangkan bau tersebut.

Selain itu, perjanjian yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto itu juga menekankan bahwa penghentian sementara berlaku sampai perusahaan menyediakan instalansi sulfur avoid (H2S04) recovery (*)

Editor : Redaksi