Lebih lanjut kasat menambahkan mengetahui korban tertembak peluru nyasar, C.A.K panik dan berlari ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi pencucian mobil. Sementara korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Malteng.

"Setelah tau peluru menyasar ke orang yang sedang berada di lokasi pencucian mobil, yang bersangkutan panik dan kabur ke rumahnya, korbanpun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Malteng yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan CAK yang berada di rumahnya di kelurahan Letwaru Kecamatan Kota Masohi," tambah Kasat.

Pada kesempatan itu, Kasat AKP Yogie meminta publik tidak lagi berspekulasi di jejaring media sosial Facebook, pasalnya kejadian itu adalah perbuatan tidak sengaja.

Meski demikian, Kasat menambahkan perbuatan pelaku tetap di jatuhi ancaman hukuman dengan pasal 360 ayat 2.

Pelaku, kata dia tetap akan diproses karena kealpaannya telah menyebabkan orang lain mengalami luka, sebagaimana, pasal 360 ayat 2 yang menyebutkan, “barangsiapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain luka luka sedemikian rupa,sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencairan selama masa tertentu,dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,".

Insiden ini mengakibatkan korban Said Al Idrus yang juga Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Malteng mengalami luka lecet di bagian punggung.

"Beliau mengalami luka ringan,lecet di bagian punggung bukan luka peluru masuk. Sebab hanya terkena peluru nyasar yang dilepaskan karena kealpaann pelaku," tutupnya (*)

Pewarta : Jubeda Sanaky