19.778 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kota Ambon
BERITABETA.COM, Ambon -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon musnahkan 19.778 surat suara yang dinyatakan rusak dari 5 jenis surat suara yang ada, yakni Calon Presiden-Calon Wakil Presiden, DPD, DPR RI, Calon DPRD, Calon DPRD Kota. Pemusnaan dilakukan dengan cara membakar.
Ketua KPU Kota Ambon, Shadek Fuad, Ketua Bawaslu Kota Ambon Muhammad Jen Latuconsina, dan Aparat Kepolisian dari Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memusnahkan kertas suara tersebut di depan Sport Hall Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Jika di hitung kerusakan surat suara itu berdasarkan angka, maka bisa di hitung sebesar 2 persen, dari total jumlah surat suara yang di terima KPU Kota Ambon,” ujar Ketua KPU Kota Ambon, Shadek Fuad, Senin (15/4/2019).
Untuk indikasinya kerusakan surat suara, ada yang sobek, ada yang cacat karena bercak tinta dalam kolom nama yang merusak nama dalam daftar calon atau pasangan calon. Sementara untuk surat suara pengganti, akan tiba siang ini Bandara Internasional Pattimura.
“Kami mengejar untuk melakukan persiapan terhadap kotak-kotak suara, kami sementara penyiapan untuk isi kelengkapan guna didistribusi,”akui Fuad. (BB-DIO)