21 Puskesmas di Ambon Terapkan Sistem BLUD untuk Perkuat Layanan Kesehatan

BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 21 pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kota Ambon resmi diberikan kewenangan menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Penerapan BLUD dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus mendorong kemandirian operasional fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, menegaskan status BLUD akan memberi keleluasaan kepada Puskesmas dalam mengelola keuangan, sehingga pelayanan dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Peluncuran BLUD yang kita lakukan hari ini merupakan rangkaian proses persiapan penerapan penuh yang akan dilaksanakan pada 2026 nanti,” kata Bodewin, di Ambon, Kamis (2/10/2025).
Menurut Bodewin, penerapan BLUD berlandaskan UU Keuangan Negara No. 13/2003 dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tanpa status BLUD, Puskesmas berpotensi melanggar aturan karena terbatas dalam penggunaan dana langsung.
“Berbeda dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas dan keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat demi peningkatan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat layanan kesehatan primer di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Pemkot berharap Puskesmas tidak hanya menjadi tempat pengobatan, tetapi juga pusat pencegahan penyakit, promosi kesehatan, dan pelayanan yang berorientasi pada masyarakat secara berkelanjutan.