Limbah Medis Covid-19 di Maluku Dimusnahkan di Pulau Jawa
Dikatakan, untuk segala proses penanganan limbah medis Covid-19 mulai dari pengumpulan, pengepakan hingga dibawa ke dalam kontainer di Pelabuhan Ambon, ditangani oleh pihak ketiga yakni PT. Arthama Sentosa Indonesia.
Per kilogram, limbah medis ini dihargai Rp. 50.000. Harga tersebut, kata Siauta sesuai pengakuan dari pihak perusahan tersebut adalah harga standar atau harga untuk penanganan limbah umum.
“Jadi karena incinerator di RSKD gangguan, maka ditangani pihak ketiga ini sejak Mei 2020. Semua proses penanganannya dikawal Dinas Lingkungan Hidup dan Rumah Sakit,” akuinya.
Sebelum dimasukkan ke box, limbah disemprot (disinfektan), media boxnya juga disemprot, setelah semua masuk ke box disemprot, setelah pengepakan (dilakban) disemprot. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan sebelum diangkut ke mobil, begitu juga mobil pengangkutnya.
“Sampai di pelabuhan sebelum dimasukkan ke kontainer penampung juga disemprot disinfektan,”jelasnya.
Siauta memastikan, dalam penanganan limbah medis Covid-19 sejauh ini semuanya berjalan lancar dan dipastikan tidak tercecer.
“Jadi sangat ketat dan kita (DLH) melakukan pengawasan dengan ketat segala prosesnya,”imbuhnya.
Ia mengakui, persoalan limbah ini medis ini juga harus dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga setiap proses penanganan limbah tersebut dilengkapi dengan data manifest berapa banyak yang telah diangkut.
“Nanti lembaran manifest dari lokasi pemusnahan di Cikampek juga akan dikirimkan ke PT. Arthama Sentosa Indonesia di Ambon untuk pencocokan dengan jumlah berapa banyak (limbah) yang diangkut,” jelasnya lagi.
Ia mencontohkan, dari satu lokasi misalnya BPSDM, mereka kasi manifest per masing-masing lokasi itu. Selanjutnya pihak pengelola (pihak ketiga) tandatangan manifest itu baru dilaporkan ke kita sebagai bukti jika limbah sudah sampai tempat tujuan. Karena pembayarannya itu sesuai manifest itu.
Untuk pembayaran pihak ketiga ini akan dilakukan langsung oleh Gugus Tugas Provinsi Maluku. Perusahan pihak ketiga yang tangani limbah medis Covid ini diakuinya, sudah terdata di Kementerian LHK.
Siauta menambahkan, kehadiran PT. Arthama Sentosa Indonesia ini menjadi salah satu solusi dalam penanganan limbah medis Covid-19 di Maluku. Apalagi, sejak Mei 2020 lalu, angka kasus Covid-19 di Maluku khususnya di Kota Ambon melonjak drastis sehingga berdampak pada limbah yang dihasilkan (BB-DIA)