BERITABETA.COM, Ambon –Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dikelola setiap pemerintah desa di Provinsi Maluku dinilai belum mampu memberikan multiplier effect (efek mengganda) secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat di Maluku.

Padahal, dengan jumlah ADD dan DD yang dikelola selama beberapa tahun ini ditambah dengan alokasi pada tahun 2019 yang mencapai 1,1 triliun untuk Provinsi Maluku, harusnya efeknya sudah bisa terasa dan berimbas bagi kehidupan ekonomi dan sosial  masyarakat.

Pendapat ini disampaikan Pemerhati Masalah Ekonomi dan Pembangunan di Provinsi Maluku M. Saleh Wattiheluw, SE, MM dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Jumat (14/6/2019).

“Kita terus mengamati dinamika yang terjadi selama ini. Banyak hiruk pikuk dan diskusi yang melibatkan semua pihak, baik masyarakat, akademisi dan mahasiswa terkait penggunaan dana desa, tapi banyak hal yang terasa aneh, dan akhirnya dapat disimpulkan bahwa  mekanisme dan sasaran yang ditujuh masih jauh panggang dari api,” ungkap Wattiheluw.

Saleh mengatakan, jika disimak isi Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018, tentang prioritas penggunaan DD, harusnya pada tahun 2019 ini, realisasi dari program ADD dan DD ini, sudah dapat mencapai titik klimaknya  dengan dapat memberikan dampak yang positif bagi kehidupan masyarakat di pedesaan.   

“Dalam Kepmen itu sudah jelas,  pertama, alokasinya  untuk program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, kedua alokasi untuk program yang bersifat lintas bidang dan ketiga, diharapkan mampu memberikan manfaat sebesarbesarnya nya kepada masyarkat desa meliputi kualitas hidup, peningkatan kesejahateraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik,” urai Salah.

Artinya, lanjut Saleh, secara garis besar penekanan penggunaan DD tahun 2019 lebih diarahkan untuk pemberdayan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kreatif.  Dan salah satu institusi yang harus didorong pembentukannya adalah BUMdes sebagai lembaga ekonomi untuk menggerakan perekonomian desa/negeri, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi desa/negeri, meningkat pendapatan asli desa (PAD) dan pendapatan masyarakat.

“Spirit ini telah diatur dalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana setiap desa atau gabungan desa dapat membentuk BUMdes,”terangnya.

Menurut mantan Anggota DPRD Maluku ini, dengan melihat aturan dan regulasi yang ada, maka timbul sejumlah pertanyaan. Antara lain, pertama  apakah  setiap desa/negeri sudah maksimal merealisasikan DD dengan dianggarkan sesuai tujuan pemanfaatannya? Kedua, sejauh mana fungsi pemerintah kabupaten /kota berperan  dalam memberikan bimbingan, mengawasi/kontrol terhadap pelaksanaan penggunaan DD?

Kemudian ketiga, sudah berapa desa/negeri di Maluku yang sudah memiliki BUMdes, demikian juga sejauh mana peran serta keterlibatan masyarakat desa dalam mengawasi pelaksanakan DD? Padahal pintu terbuka untuk siapa saja bisa melaporkan adanya penyalagunannya jika ada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah desa tidak patuh terhadap mekanisme penggunaan DD.

“Inilah tantangan bagi kita masyarakat, setiap anak negeri/desa, pintu Jaksa, Kepolisian dan KPK terbuka untuk siapa saja, yang penting punya bukti kuat jika ada indikasi penyalahgunaan DD, gunakan ruang dan prosudur yang telah disediakan, untuk dilaporkan, jika tidak maka solusi terakhir masyarakat harus  berdemo,”tandasnya. (BB-DIO)

Alokasi Dana Desa (DD) Untuk Maluku Tahun 2019

Total : Rp.  1. 118.509.201.000 ( Satu Triliun, Seratus Delapan Belas  Miliar, Lima Ratus Sembilan Juta, Dua Ratus Satu Ribu Rupiah )