Agar Pengelolaan Pemerintahan dan Keuangan tidak Terganggu, DPRD : Status Plt Sekda SBT Diperjelas
BERITABETA.COM, Bula — DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengingatkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT untuk memperjelas status Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) DPRD, Ismail Rumbalifar saat membacakan rekomendasi DPRD SBT terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati SBT tahun anggaran 2023 yang digelar di ruang paripurna DPRD SBT, Rabu (31/7/2024).
Rumbalifar menegaskan, status Sekda SBT yang sampai saat ini masih berstatus Plt harus diperjelas, agar tidak mengganggu pengelolaan pemerintahan dan keuangan secara sistemik.
"Status Sekda SBT yang sampai sekarang masih berstatus Plt hendaknya diperjelas, agar tidak mengganggu pengelolaan pemerintahan dan keuangan secara sistemik," tegas Ismail Rumbalifar.
Dia mengemukakan, apalagi dalam beberapa bulan kedepan akan dilaksanakan agenda tahunan penganggaran daerah yaitu penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2024 dan APBD tahun 2025.
"Apalagi dalam beberapa bulan kedepan akan dilaksanakan agenda tahunan penganggaran daerah yaitu APBD perubahan 2024 dan APBD 2025," cetusnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menerangkan, berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 angka 3 huruf a angka 1) huruf c, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
"Kaitannya dengan hal ini, status Sekda SBT harus diperjelas," terangnya.
Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Husin Rumadan mengungkapkan, sebagaimana yang telah dibacakan oleh yang mewakili DPRD terhadap LKPJ, bahwa dalam perjalanan tahun ini, daerah ini mengalami situasi yang luar bisa.
Rumadan menandaskan, Sekda SBT Jafar Kwairumaratu berhalangan tetap, sehingga sesuai ketentuan, waktunya cukup tiga bulan sudah harus dilakukan seleksi terhadap jabatan yang saat ini dipimpin Mirnawati Derlen dengan status Plt.
"Sebagaimana yang telah dibacakan tadi oleh yang mewakili DPRD terhadap LKPJ, bahwa dalam perjalanan tahun ini kita mengalami situasi yang luar biasa, saudara Sekda kita berhalangan tetap. Dan sesuai ketentuan, itu waktunya cukup tiga bulan sudah harus ada seleksi terhadap jabatan Sekda yang dipimpin," ungkap Husin Rumadan.
Kendati demikian, Anggota DPRD SBT dua periode itu membeberkan, dalam batang tubuh APBD 2024 ini tidak dianggarkan seleksi jabatan Sekda definitif.
"Tapi lagi-lagi, ini pula tidak dianggarkan. Ini bermasalah jika kaitannya dengan dokumen-dokumen daerah yang harus ditandatangani," bebernya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi