BERITABETA.COM, Bula — Status Pelaksana Tugas (Plt) yang dipegang  sejumlah pejabat di birokrasi Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Seram Bagian Timur [SBT] kembali mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten SBT. Sorotan ini disampaikan politisi PKS Kabupaten SBT yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten SBT Husen Rumadan.

Rumadan menilai, birokrasi, terutama pimpinan OPD yang banyak diisi oleh Plt itu  bertentangan dengan kaidah-kaidah dan norma penyusunan APBD.

"Bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa birokrasi yang ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dikenal dengan sejuta Plt," ungkap Husen Rumadan kepada beritabeta.com di Bula, Selasa (14/12/2021).

Rumadan menerangkan, dalam aturan regulasi,  masalah Plt ini telah diatur dalam ketentuan pasal 14 sampai 17 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Daerah.

Selain itu, hal tersebut juga dipertegas dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara [BKN] Nomor 2 tentang kewenangan Pelaksana Tugas [Plt] dan Pelaksana Harian [Plh]. sehingga, Plt dan Plh tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis.

Begitu juga Pegawai Negeri Sipil [PNS] yang ditugaskan sebagai Plt menjalankan tugasnya paling lambat 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan berikutnya.

"Itu artinya bahwa, posisi birokrasi kita kaitannya dengan pimpinan OPD yang terdiri dari 17 dinas di-Plt, 2 sekretariat [Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD], kemudian 2 badan dan lebih dari 171 Negeri dan Negeri Administratif yang dipimpin oleh Plt ini bertentangan dengan kaidah-kaidah dan norma,” pungkas dia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah [DPD] PKS Kabupaten SBT itu menegaskan, persoalan tersebut akan menjadi konsentrasi fraksi yang dipimpinnya itu untuk membobotinya secara detail.

"Tentu akan menjadi konsentrasi Partai Keadilan Sejahtera untuk membonoti persoalan ini secara detail," tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara [Jubir] Fraksi PKS DPRD Kabupaten SBT Hasan Day dalam menyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati terhadap Ranperda RPJMD SBT 2021-2026 pada 30 November 2021 menyoroti soal birokrasi di kabupaten berjuluk 'Ita Wotu Nusa' itu.

Hasan menjelaskan, tujuan dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, dengan aparatur yang berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka peningkatan kepercayaan publik.

Namun kenyataannya, masih banyak jabatan-jabatan struktural pada Pemda SBT diisi oleh Plh dan Plt yang tidak menentukan batas dan waktu.

Sementara Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang sifatnya strategis berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian

"Kaitannya dengan itu, fraksi PKS menyoti beberapa hal yang patut diselesaikan. Masih banyak jabatan-jabatan struktural pada Pemda SBT diisi oleh Plh dan Plt. Bahkan Masih terdapat banyak kepala Negeri dan Negeri Administratif diisi oleh penjabat atau karateker yang ruang dan waktunya melampaui batas dan waktu," beber Hasan Day (*)

Pewarta : Azis Zubaedi