BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 45 orang pemilik tanaman di kawasan jalan lingkar selatan yang menghubungkan desa Seri – Hukurila menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebesar Rp 1.606.459.648.

Puluhan warga ini berasal dari  Negeri Kilang I sebanyak 14 orang, Kilang 2 sebanyak 25 orang dan negeri Hukurila sebanyak 6 orang.

Jumlah yang diterima masing-masing negeri antara lain, negeri Kilang sebesar Rp1.224.787.840 dan negeri Hukurila sebesar Rp 361. 671. 808.

Penyerahan dilakukan di sela sela apel pagi pegawai Pemkot Ambon, Rabu (25/9/2024).

Para penerima masing-masing Dominggus Latuheru menjadi perwakilan dari negeri Kilang dan menerima pembayaran sebesar Rp 84.044. 140. Sementara Jemmy C. Tupan mewakili negeri Hukurila sebesar Rp 108. 431. 263.

Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya menjelaskan pembangunan jalan Lingkar Selatan dimulai pada tahun 2017, sementara proses ganti rugi tanaman milik Pemerintah Kota Ambon sejak tahun 2018 hingga 2024.

"Kita realisasi ganti rugi tanaman akibat pembangunan jalan lingkar selatan ini, sudah dilakukan selema enam tahap, dan tahap terakhir pada hari ini untuk warga negeri Kilang dan Hukurila,"kata Dominggus Kaya kepada wartawan di Ambon.

Ia menjelaskan, di tahun 2018 telah direalisasikan ganti rugi sebesar Rp 855.963.510 atau 100 persen untuk pembayaran tanaman milik masyarakat Dusun Seri, Negeri Urimesing.

Tahun 2019 direalisasikan sebesar Rp 900.000.000 untuk pembayaran tanaman masyarakat Dusun Seri dan Dusun Mahia Negeri Urimesing.

Tahun 2020  direalisasikan sebesar Rp 170. 502. 000, untuk tanaman sisa masyarakat Dusun Mahia Negeri Urimesing. Dan di tahun 2023, direalisasikan sebesar Rp 1.441. 656. 845, untuk tanaman milik masyarakat negeri Naku dan sebagian Negeri Kilang I (*)

Pewarta : Febby Sahupala