BERITABETA.COM, Ambon  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku memastikan akan melakukan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan yang menimpa petugas Panwaslu Kecamatan Gorom Timur,  M. Yasin Kelian.

“Kita sudah mendapat informasi insiden itu. Dan sudah kita arahkan untuk diproses secara hukum, karena tindakan penganiayaan itu termasuk dalam pidana pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Abdullah Ely, SH kepada beritabeta.com di Ambon, Minggu (6/12/2020).

Ely menegaskan, insiden penganiayaan itu terjadi dalam proses kampanye dan itu menjadi ranah dari petugas Panwascam Gorom Timur, dalam menjalankan tugas pengawasan, sehingga harus dipahami, tupoksi dari Panwascam untuk memastikan semua hal terkait aturan yang ditetapkan.

Menyikapi hal ini, Ely mengaku, telah mengarahkan Bawaslu Kabupaten SBT untuk mengadukan insiden ini ke pihak berwajib, disertai dengan bukti-bukti yang timbul dari insiden itu.

“Kami sudah minta agar korban untuk divisum, untuk dapat diketahui secara jelas akibat yang ditimbulkan dari aksi kekerasan tersebut. Visum itu guna mengetahui bagian-bagian mana yang lebam atau akibat yang timbul di tubuh korban,” urainya.

Ely menghimbau, agar semua pihak dapat memahami apa yang dijalankan petugas di lapangan, karena apa yang dilakukan semata-mata merupakan tugas yang diamanatkan dalam aturan. Jadi tanpa pandang bulu, siapapun tidak boleh menghalangi tugas-tugas yang dijalankan Panwascam di lapangan.

Sebelumnya, seperti dikutip dari tubirtolu.com, Kordiv SDMO Panwaslu Gorom Timur, Armin Rumalolas di RSU Pratama Pulau Gorom, Sabtu (05/12/2020) menjelaskan petugas M. Yasin Kelian dianiaya saat bersama beberapa rekan menyerahkan surat peringatan tertulis pada saat berlangsungnya kampanye pasangan Calon Bupati –Wakil Bupati Fachri Husni Alkatiri – Arobi Kelian (FAHAM) di Desa Kilkoda, Kecamatan Gorom Timur.

Rumalolas menjelaskan, kehadiran Panwaslu Gorom Timur untuk menyerahkan surat peringatan tertulis, karena pelaksanaan kampanye oleh pasangan nomor urut 2  ini diduga melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PKPU nomor 11 Tahun 2020 dan PKPU nomor 13 Tahun 2020.

“Kita berkoordinasi untuk menyampikan peringatan tertulis, setelah peringatan lisan yang sudah kita sampaikan saat kesiapan kampanye namun tidak diindahkan.,”beber Rumalolas.

Selain itu, kehadiran Panwascam Gorom Timur adalah mempertanyakan cuti atau izin kampanye dari Calon Bupati, Fahri Husni Alkatiri, karena masa cuti  sebagai Wakil Bupati SBT bersama Bupati SBT yang kembali bertarung di Pilkada SBT Tahun 2020 telah berakhir.

Akibat tak terima, salah satu tim mengancam Panwaslu Kecamatan Gorom Timur dengan nada ancaman akan memukul petugas.

Tak lama kemudian, seorang pemuda bernama Kasim Rumatela yang diduga sebagai pelaku utama datang dari arah kanan dan lansung melayangkan pukulan tepat di bagian belakang kepala Ketua Panwaslu Gorom Timur. Di saat itulah dirinya mulai dikerumuni massa, bahkan sampai tak sadarkan diri.

Akibat dari insiden yang terjadi pada pukul 15:30 tersebut Kelian merasa sakit pada kepala bagian belakang, leher dan rusuknya (BB-DIO)