"Menjadi seorang penyelidik dengan hak anti body itu hebat dan kuat , akan tetapi duduk di kursi ter periksa itu jauh lebih melukai,"kembali ingatkan Belasa dan Mahulauw supaya pansus tidak masuk angin. 

Pertanggal 2 Oktober 2025 Pansus telah membongkar pengakuan dugaan skandal fee dan aliran dana puluhan juta rupiah per Kepala Sekolah yang mereka sebut dengan duit terimaksih para Kepala sekolah dilingkup Dinas PK Pemda Bursel.

Pansus bahkan membongkar ditempat mana SK para kepala sekolah itu dibuat.  Bahwa adanya transaksi dalam pengadaan jabatan dilingkup ASN atau yang disebut dengan praktek jual beli jabatan adalah merupakan perbuatan Korupsi dan bukan pungutan liar. 

Proyek JBJ (Jual Beli Jabatan) merupakan salah satu dari delapan area penting bagi para penjahat birokrat untuk mengeksekusi perbuatan dan praktik kotornya (korupsi) menurut KPK.

Ahmad Belasa menambahkan, kalau area JBJ ini telah diatur secara spesifik dalam Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bunyinya :

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau berhubungan dengan jabatan, untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya"

Mahulauw juga menegaskan, saat ini publik dan masyarakat Buru Selatan mengharapkan perbaikan kualitas pendidikan yang lebih baik dan agenda perbaikan kualitas pendidikan Kab. Buru Selatan menjadi visi-misi prioritas Bupati  LHM. 

Karena itu DPRD melalui Pansus Dinas PK harus membantu Bupati dalam merealisasi tujuan mulia ini.
"Ending progress pansus pendidikan harus menghindari tikungan tajam yang membahayakan, " demikian Mahulauw. (*)

Pewarta : Art