Dimana kata dia, tujuan Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan ini adalah sebagai media penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan kegiatan prioritas pemerintah desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di kecamatan.

"Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan mencakup usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang tertuang dalam daftar usulan desa yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan harus sesuai dengan sasaran dan prioritas pembangunan," terangnya.

Mantan Camat Seram Timur ini mengaku, Pemerintah Daerah (Pemda) menyadari bahwa dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2025 yang telah dibahas bersama dalam Musrenbang tahun yang lalu, belum semuanya bisa diakomodir pada APBD Tahun 2025.

"Namun demikian, pada tahun ini kami mengajak hadirin sekalian untuk tetap melaksanakan musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan sebagai suatu rangkaian proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan selalu optimis bahwa apa yang kita rencanakan akan dapat kita raih pada waktunya," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi