Pemeriksaan saksi kali ini berlangsung di dua tempat atau lokasi berbeda. Dua orang saksi menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Belasan orang saksi tersebut diperiksa oleh tim penyidik di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.
Uang atau barang yang diperoleh tersangka RL dari oknum tertentu itu juga diduga mengandung unsur Tipikor dan Pencucian Uang atau money laundering.
Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, akhirnya merampungkan berkas perkara tersangka RH alias BO [51] yang melakukan tindakan bejat dengan mencabuli lima anak dan dua cucunya.
KPK menduga persetujuan ijin prinsip pembangunan Gerai Alfamidi 2020 di Pemerintahan Kota Ambon diselubungi praktik tipikor dan suap—gratifikasi. Selain itu, proyek ini juga disusupi kejahatan money laundering.
Para pejabat level Kepala Dinas [Kadis], Kepala Badan dan staf Pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ambon, serta Ketua dan anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 disasar oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan, serta menjaga kemungkinan jangan sampai tiga tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Polres Pulau Buru berhasil menciduk dua pengolah emas hasil tambang illegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Proses penyidikan berlangsung marathon. Satu per satu pihak terkait dipanggil dan digarap oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan berlangsung mulai di Jakarta hingga Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menahan kakek HS [66] yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.