Mengenai dugaan adanya setoran sejumlah uang dari oknum tertentu kepada RL, tim penyidik Komisi Anti Rasuah melakukannya dengan cara mendekati orang-orang tertentu.
Untuk mengungkap ‘gurita korupsi—suap/gratifikasi’ di lingkup Pemkot Ambon, tim penyidik KPK terus menggali keterangan dari para pihak terkait.
Para pihak terkait ini diperiksa oleh tim penyidik KPK seputar perkara dugaan korupsi dan suap—gratifikasi yang melibatkan mantan atau eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy [RL], dan kawan-kawan.
Tim Jaksa KPK masih menunggu informasi dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Ambon untuk penetapan penunjukkan majelis hakim.
Berbagai paket proyek di lingkup Pemkot Ambon diduga dalam prosesnya RL mengarahkan Kepala Dinas [Kadis], dan Pokja UKPBJ, mengkondisikan pemenang tender agar menyetor sejumlah uang.
Komisi Anti Rasuah belum menyentuh dugaan korupsi pemberian suap atau janji yang ditengarai ikut melibatkan oknum terkait lainnya di lingkup Pemkot Ambon.
Koruptor dana reboisasi dan pengkayaan tahun anggaran 2010 pada Dishut Kabupaten Buru Selatan senilai Rp2,1 miliar ini sebelumnya kabur dari Kota Ambon ke Pulau Jawa. Ia melarikan diri selama empat tahun.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Aru di Dobo telah mengantongi dua alat bukti. Alhasil, tim penyidik Kejari Aru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu RB, Pejabat Pembuat Komitmen [PKK], dan IJS selaku Penyedia Barang dari PT. Pratama Godean Jaya.
Bidang Humas Polda Maluku yang mengelola aplikasi Salawaku Emarina, berhasil melacak keberadaan pelaku penipuan game online.
Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) Ambon berhasil menyita puluhan liter minuman keras tradisional jenis sopi dari Kapal Perintis KM. Sabuk Nusantara 87 yang berangkat dari Pelabuhan Bebar, Moa, Letti (Maluku Barat Daya), Rabu (1/6/22).