Para pihak terkait termasuk tersangka HBR tersebut mereka dihadirkan oleh tim penyidik Kejati Maluku, untuk diminta klarifikasi oleh pihak auditor Inspektorat Provinsi Maluku.
Perpanjangan masa penahanan tersangka RL dan AEH dimaksudkan oleh tim penyidik KPK untuk kepentingan atau kebutuhan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji [suap—gratifikasi], terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Warga Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, digegerkan dengan peristiwa sadis yang dilakukan Mahmud Refra (32 tahun).
Dua saksi tersebut diperiksa seputar perkara tindak tindak pidana korupsi dan suap pemberian ijin persetujuan terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi untuk tersangka RL dkk.
Eks Bupati Buru ini kesandung kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasusnya dilaporkan oleh
Ketua Fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadli Tukuboya pada 10 Mei 2021.
Masa penahanan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 hingga 2016 tersebut diperpanjang, karena berkas perkara [TSS dan JRK] sudah lengkap.
Permendagri ini diterbitkan menyusul terungkapnya sejumlah fakta, ada nama penduduk yang nyeleneh. Orang tua menamai anaknya kata-kata berbuatan asusila. Misalnya, ada nama anak Penis dan Vagina.
Soal peluang calon tersangka baru yang bakal menjejaki eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan kawan-kawan, ihwal tersebut masih didalami oleh tim penyidik Komisi Anti Rasuah.
Pada Jumat (20/05/2022), Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa sejumlah saksi dengan menggunakan ruangan Kantor Satuan Brimob Polda Maluku di Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Dari upaya penggeledahan paksa pada empat lokasi dimaksud, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti.