PT Nusa Ina selaku milik ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Seram Utara akhirnya menyetujui akan membayar jatah bagi hasil kepada tiga negeri di Kecamatan Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sebagai pemilik lahan pada perkebunan tersebut.
Mereka menilai, kebijakan Hadi Sulaiman membatalkan SK yang ditandatangani pada 2 September 2020 itu bertentangan dengan aturan yang berlaku di negara ini. Pasalnya, penjabat bupati tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.
DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait peraturan Perusahaan Daerah (PD) Maluku Energi Abadi dan penyertaan modal daerah kepada PD Maluku Energi Abadi.
Kedua tersangka ini masing-masing Valentin Sumelang Alias Valen dan Olivia Mega Tampi Alias Alexa. Keduanya diserahkan bersama barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas pada plastik klip bening, 1 buah hand phone merk Samsung dan 1 buah hand phone merk Nokia.
Polres Seram Bagian Timur kembali menyita sebanyak 150 liter minuman keras (miras) jenis sopi yang siap dipasok ke sejumlah wilayah di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Penyitaan ratusan liter miras jenis sopi ini berhasil dilakukan Polsubsektor di Pelabuhan Kesui dalam operasi pengamanan yang digelar, Rabu (28/10/2020), sekitar pukul 10.30 WIT.
Pengurus DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku melaporkan maraknya praktek judi sabung ayam yang terjadi di Kabupaten Buru pada masa pandemic Covid-19.
Dari informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejari Ambon telah menggelar sidang perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus secara online melalui sarana video conference.
La Maga alias Ariyanto Sampulawa (42 tahun), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, IAA, 7 tahun, kini telah dipindahkan dari RSU Lala, Namlea ke tahanan Mapolres Pulau Buru.
Penyitaan ratusan liter sopi ini dilakukan dalam Operasi Antik Siwalima yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP J. Wattimanela sekitar pukul 17.30 WIT di Pelabuhan Sesar, Kota Bula, Minggu (15/10/2020).
La Maga alias Ariyanto, Warga Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, harus menerima resiko akibat perbuatan bejatnya mencabuli bocah tujuh tahun berinitial IAA. La Maga yang dirasuki sahwat setan ini, dihakimi massa sehingga harus dilarikan ke RSU Lala untuk menjalan perawatan medis.