BERITABETA.COM, Namlea,  La Maga alias Ariyanto Sampulawa (42 tahun), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,  IAA,  7 tahun,  kini telah dipindahkan dari RSU Lala, Namlea ke tahanan Mapolres Pulau Buru.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda  MYS Djamaluddin kepada awak media,  Senin (26/10/2020) menjelaskan, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari,  pihak RSU memastikan kondisi La Maga sudah membaik.

Setelah kondisinya membaik, Minggu (25/10/2020), La Maga resmi mendekam di tahanan Mapolres Pulau Buru.

Penjelasan Paur Humas Polres Pulau Buru itu sekaligus menepis khabar hoaks di masyarakat yang menyebutkan kalau tersangka pelaku pencabulan terhadap murid kelas II SD Lala itu telah meregang nyawa saat dirawat di RSU Lala.

“Isu itu tidak benar.  Tersangka sudah sehat dan telah dipindahkan ke tahanan, “jelas Ipda Djamaluddin.

Menurut Ipda Djamaluddin, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang sebagai mana telah dirubah dalam  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

“Sampai siang tadi sudah tiga orang yang dimintai keterangan. PPA Reserse terus mendalami kasus ini dan akan menyeret tersangka hingga persidangan,” jelasnya.

Seperti pernah pernah diberitakan, La Maga Warga Desa Lala,  Kecamatan  Namlea,  Kabupaten Buru,  tega mencabuli bocah tujuh tahun berinitial IAA. Akibatnya,  ia dihakimi massa sehingga dilarikan ke RSU Lala.

La Maga terpaksa dirawat di RSU Lala dan mendapat pengawalan ketat kepolisian.

“Pelaku diamankan sore hari setelah sempat dihakimi massa.  Kemudian dibawa ke Polres dan sempat ditangani di klinik,  namun dirujuk ke RSU lala akibat kondisinya memburuk.Walau dirawat di sana,  yang bersangkutan tetap dijaga polisi, “jelas Djamaluddin.

La Maga dibikin babak belur oleh massa setelah mengetahui kalau lelaki bejat itu baru saja mencabuli anak ingusan di Desa Lala.

Peristiwa terjadi di pagi hari dan pelaku sempat kabur dari desanya.  Ia ditemukan warga saat bersembunyi di suatu tempat di kawasan Pal Dua, Namlea.  Saat diketahui tempat persembunyiannya, ada yang meneriaki pelaku dan massa beramai-ramai mengeroyoknya.

Untungnya petugas kepolisian bertindak sigap,  sehingga pelaku sempat diamankan dari kepungan massa (BB-DUL)