BERITABETA.COM, Bula — Sebanyak 170 liter minuman keras [Miras] jenis sopi berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba [Sat Resnarkoba] Kepolisian Resor [Polres] Seram Bagian Timur [SBT] pada sejumlah tempat di Kota Bula dalam pekan ini.

Paur Humas Polres SBT Suwardin Sobo saat dihubungi beritabeta.com di Bula, Minggu (5/12/2021) mengungkapkan, sejak kemarin pagi telah dilakukan apel persiapan pelaksanaan Operasi Antik Siwalima 2021.

Apel itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres SBT AKP Johannis Wattimanela di lapangan Apel Mako Polres SBT.

Suwardin membeberkan, personel yang terlibat dalam operasi Antik Siwalima 2021 itu telah berhasil mengamankan Miras jenis Sopi milik La Ode Amir dan Ernawati Ningsih di alamat berbeda.

"Kemarin dilakukan razia Miras di Kota Bula dan sekitarnya, personil berhasil mengamankan Miras tradisional milik La Ode Amir di jalan Wailola sebanyak ± 160 Liter. Tadi juga diamankan 10 liter sopi milik Ernawati Ningsih di Desa Lemumur," ungkap Suwardin Sobo

Dia menjelaskan, Operasi Antik Siwalima 2021 ini dijadwalkan berlangsung selama 10 hari yang dimulai sejak Sabtu kemarin [4-13 Desember 2021].

"Operasi ini mulai tanggal 4 sampai tanggal 13, selama 10 hari," ujarnya

Sementara itu, Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar menerangkan, Operasi Antik Siwalima 2021 yang dilakukan itu sebagai salah satu upaya pemberantasan peredaran Miras jenis sopi di kabupaten berjuluk 'Ita Wotu Nusa' itu.

"Seperti yang kita ketahui, kalau seseorang sudah mengkonsumsi [Sopi], apabila menghadapi sebuah masalah itu jadi sumbuh pendek. Jadi setidaknya ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah timbulnyaa gangguan Kamtibmas," ujar Andre Sukendar.

Mantan Kapolres Maluku Tenggara Barat (MTB) itu mengungkapkan, saat ini semua Sopi yang berhasil disita personilnya dalam Operasi Antik Siwalima tersebut telah diamankan sementara waktu di Mapolres SBT.

Dia mengaku, pasca dilakukan operasi nanti, semua sopi yang diamankan itu akan dilakukan pemusnahan. Pihaknya bahkan menegaskan, pengedar sopi yang diketahui dalam jumlah banyak akan diproses sesuai ketentuan.

"Sebagai penjual yang besar memang harus kita proses bila perlu, apalagi sekarang sudah ada Peraturaan Daerah [Perda-nya]," pungkasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi