BERITABETA.COM, Bula — Lembaga Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (PENA) Cabang Seram Bagian Timur (SBT) kembali menduduki Kantor Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimua, mendesak pengadilan setempat membebeskan dua warga Desa Sabuai, Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, Kamis (2/9/2021).

Selain PENA, ikut dalam aksi solidaritas itu Aliansi Peduli Masyarakat Adat (APMA) SBT, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang SBT, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang SBT dan Komunitas Peduli Lingkungan Hidup (KOPI).

Pantauan beritabeta.com di Bula, demonstran melakukan aksi menutup jalan raya, akibatnya akses pada pertigaan jalan protokol Kota bula itu sempat mengalami kemacetan. Terpantau kendaraan roda empat tidak bisa melewati, hanya dilalui pejalan kaki, becak dan sepeda motor.

Diketahui aksi tutup jalan raya itu dilakukan lantaran pintu gerbang kantor PN Dataran Hunimua ditutup dan dijaga ketat oleh aparat kepolisiaan, sehingga massa aksi tidak dapat masuk ke halaman kantor untuk menemui pimpinan.

Selain itu, mereka bahkan melakukan aksi bakar ban bekas di depan gerbang kantor tersebut, namun dihalau aparat kepolisian yang bersiaga sejak pagi di depan kantor PN Dataran Hunimua.

Selang beberapa waktu, setelah pihak kepolisian berkoordinasi, mereka akhirnya dibolehkan masuk ke halaman Kantor PN Dataran Hunimua menyampaikan orasi dan bertemu langsung ketua PN Dataran Hunimua Awal Darmawan Akhmad.

Fahmi Kubal, salah satu massa aksi saat berorasi di depan kantor PN Dataran Hunimua mengatakan, aksi yang dilakukan dia dan rekan-rekannya itu sebagai aksi rentatan yang dilakukan pada pekan lalu untuk menuntut dibebaskan dua warga yang saat ini menjalani persidangan.

"Perlu saya sampaikan kepada ketua pengadilan negeri dataran hunimua, aksi yang kami lakukan pada hari kamis kemarin, kami sudah tegaskan kepada saudara, kasus ini bukan main-main" teriak Fahmi Kubal (*)

Pewarta : Azis Zubaedi