Di Liang Malteng, Sebagian Korban Gempa Bumi Disuruh Perbaiki Rumah Pakai Uang Pribadi
Ia merasa janggal dan menduga ada penyelewengan anggaran saat itu.
Sebab, kata dia, Koordinator Daerah Fasilitator (Korda) Kabupaten Maluku Tengah, dalam pelaksanaan program perbaikan dan pembangunan rumah pasca gempa bumi [Maluku Tengah, Kota Ambon dan SBB] 2019, tiba-tiba diberhentikan secara tidak dengan hormat.
Pemutusan hubungan kerja oleh pihak Pemprov Maluku terhadap oknum berinisial AP [Mantan Korda Fasilitator Malteng] itu dilakukan oleh Kepala Pelaksana BPBD Maluku, Henri M. Far Far. Tepatnya, Jumat 19 Agustus 2021.
"Jika tidak ada masalah, mustahil yang bersangkutan diberhentikan secara tidak dengan hormat sebelum masa tugas atau kontraknya selesai,"sentilnya.
Guntur menyebut, jumlah total rumah warga di Negeri Liang yang rusak akibat gempa pada 26 September 2019 lalu kurang lebih 1.200 unit.
"Jumlah tersebut untuk tiga kategori. Yaitu; rumah rusak berat, sedang, dan rusak ringan,"terangnya.
Untuk Liang, rumah warga terdampak gempa bumi 2019 kategori rusak ringan, rata-rata belum menerima bantuan dana dari pemerintah.
"Untuk kami minta pemda segera merealisasikan janjinya kepada para korban khusus di Negeri Liang yang merupakan kawasan terparah saat gempa bumi pada 2019 silam,"harap Guntur. (*)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy