BERITABETA.COM, Namlea – Perusahan tambak ikan dan udang CV Masra Indah yang beroperasi di Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku bakal dipanggil oleh DPRD Kabupaten Buru, terkait dugaan pengerusakan hutan bakau di area tersebut.

Rencana ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Buru Jaidun Saanun di hadapan Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Iqra Buru (Mapala Uniqbu) saat berdemo di halaman gedung dewan Senin (20/6/2021).

Demo yang dimpin Ajad Solisa, itu  mengungkap adanya dugaan  perusahan tambak air payau ini telah merusak hutan bakau di lokasi operasinya.

Menurut Ajad, Mapala Uniqbu sudah sebulan turun ke jalan memprotes aktifitas perusahan itu di Teluk Kayeli. Namun,  konon kurang mendapat sambutan  dari pihak yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum.

Setelah beberapa menit berorasi di halaman gedung dewan, Wakil Ketua DPRD Djalil Mukaddar didampingi Ketua Komisi II, Jaidun Saanun dan beberapa anggota dewan datang menemui para pendemo.

Saanun di hadapan pendemo menjelaskan, sudah tiga kali Mapala Uniqbu ini datang, tapi mereka tidak pernah memberikan kesempatan untuk DPRD memberikan klarifikasi.

"Adik-adik pendemo hanya menyalahkan lembaga, menuding lembaga ini tidur,"sesal Saanun.

Kata Saanun, kalau setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat ke DPRD, selalu ditindak lanjuti.

Dia menjamin aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat termasuk dari Mapala Uniqbu akan ditindaklanjuti.

"Hari ini kita terima, akan kita bawa ke rapat lembaga dan lembaga akan memutuskan apa yang harus kita tindaklanjuti.

Saanun juga menjelaskan, kalau agenda DPRD itu bukan hanya satu, agenda cukup banyak sehingga akan diselesaikan satu demi satu."Mana yang masuk duluan dan prioritas akan kita dahulukan,'jelasnya.

Lanjut Saanun, Komisi II telah mendatangi perusahan itu dan CV Masra Indah sudah mendapat rekomendasi untuk menggarap tambak seluas 200 ha.  Rekomendasi itu keluar setelah ada UPL – UKL yang disusun oleh para  peneliti Unpatti.

Perusahan itu juga sudah membeli lahan seluas 300 ha dari masyarakat adat. Namun dengan adanya demo yang menuding ada dugaan pengrusakan hutan bakau, maka DPRD akan memanggil CV Masra Indah dan pihak terkai.

Dalam rapat di Komisi II nanti, Mapala Uniqbu juga akan diundang untuk hadir. Perwakilan masyarakat dari lima desa juga akan ikut diundang.

Sedangkan Bambang Langlang Buana dari Fraksi PPP mengatakan, usaha tambak di areal hutan bakau yang dilindungi oleh undang-undang apakah sudah dipenuhi prosedur oleh perusahan tambak ini. Ada regulasi yang mengatur hak itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Buru, Djalil Mukaddar kepada awak media menambahkan, agar pihak CV Masra Indah indah bisa hadir di rapat Komisi II nantinya (*)

Pewarta : Abd. Rasyid T