BERITABETA.COM, Namlea – Kamp PT. Hutan Tanaman Industri (HTI) Wainibe Wood Industri (WWI) di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku menjadi geger, pada Rabu (10/5/2023).

Salah satu karyawan bernama Ambeoyodi P. Watimury (31 tahun) ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan di kamar kamp milik perusahaan itu.

Usut punya usut pelakunya ternyata rekan kerja korban bernama Roy Marten Larune alias Roy.

Roy nekat menghabisi nyawa teman kerjanya sendiri itu, karena dilatari iri hati dengan korban.

Pelaku dan korban merupakan karyawan PT. Hutan Tanaman Industri (HTI) WWI yang menjadi penghuni kamar di camp karyawan itu.

PS Kasisub Penmas Humas Polres Pulau Buru, Aipda. M.Y.S. Djamaludin kepada media ini pada Minggu (14/5/2023) menjelaskan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan telah mayat yang berada di dalam kamar karyawan camp PT. HTI WWI pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIT.

Korban merupakan sopir truk pada perusahaan ini. Dari laporan tersebut  tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo, kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (11/5/2023).

“Olah TKP kami lakukan pukul 10.00 WIT yang dipimpin langsung oleh PS Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Aditya Bambang Sundawa,” kata Djamaludin.

Usai olah TKP, penyelidikan pun dimulai dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merupakan karyawan setempat.

“Dari hasil identifikasi, keterangan para saksi tersebut tim pun berhasil mendapatkan barang bukti yang ada pada TKP dan tim pun mencurigai teman kamar korban yaitu Roy,” kata Djamaludin.

Roy yang dicurigai sebagai pelaku kemudian diinterogasi. Pelaku akhirnya mengakui kalau dirinya pelaku yang membunuh korban.

“Jadi pelaku ini melakukan pembunuhan dengan cara menekan leher korban menggunakan bar sensor besi dan bantal yang berada di kamar korban sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa naas itu dilakukan karena merasa iri terhadap teman sekamarnya tersebut. Pasalnya, korban sering diperhatikan bos dibandinga dirinya. Padahal, pelaku merupakan karyawan lama.

“Pembunuhan terhadap korban dengan motif karena faktor terduga pelaku iri dengan korban,” katanya.

Setelah pelaku mengakui perbuatannya, tim kemudian menggelandangnya bersama barang bukti menuju Markas Polsek Waeapo. Usai menjalani pemeriksaan, pelaku kembali dibawa menuju Markas Polres Pulau Buru untuk ditahan.

“Pelaku saat ini telah dijerat dengan tindak pidana “kejahatan terhadap jiwa orang” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana,” tutupnya (*)

Editor : Redaksi