BERITABETA, Jakarta – Kerajaan Arab Saudi mengeksekusi mati Tuti Tursilawati. Tuti merupakan TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang dieksekusi di Thaif, pada hari Senin, (29/10) waktu setempat.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini menyesalkan Kerajaan Arab Saudi yang mengeksekusi Tuti Tursilawati, karena eksekusi mati itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengaku prihatin dengan langkah yang diambil pemerintah Saudi yang mengeksekusi Tuti tanpa notifikasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia.

“Eksekusi tanpa notifikasi menjadi yang kesekian kalinya terjadi terhadap WNI di Saudi, saya sebagai Ketua Komisi I DPR RI  menyatakan bela sungkawa kepada keluarga Almarhumah Tuti, dan kita minta pemerintah segera memanggil dubes Saudi, jangan sampai ini terulang lagi,” tutur Abdul Kharis di Senayan, Rabu (31/10/2018).

Kharis pun meminta kementerian Luar Negeri untuk mengambil langkah serius guna memastikan notifikasi jika ada eksekusi, itu yang menjadi kewajiban Menlu.

Mengantisipasi agar tidak terulang, politisi PKS itu juga minta pemerintah Indonesia agar segera membentuk perjanjian terkait kewajiban memberi notifikasi kekonsuleran atau Mandatory Consular Notification (MCN) terkait eksekusi mati dengan Arab Saudi.

Dirinya menjelaskan, dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran memang tidak diwajibkan negara-negara termasuk Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing terkait pelaksanaan hukuman mati salah satu warganya.

“Namun, perjanjian bilateral bisa dilakukan karena hubungan Saudi dan RI dekat sekali dan banyak WNI kita disana,” pungkas Abdul Kharis Almasyhari. (BB/ADIS)