BERITABETA.COM, Ambon — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin F. Kolatlena meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk memperjuangkan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kolatlena berdalih, bersasarkan UU ASN, batas waktu kerja honorer di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku hingga November mendatang. Aturan tersebut kata dia, secara langsung akan membawa dampak besar terhadap ribuan tenaga honorer yang saat ini mengabdi di bagian Pemprov.

Untuk itu, pemerintah provinsi tidak boleh menutup mata dari ribuan tenaga honorer yang selama ini telah membantu tugas-tugas pemerintahan.

"Kita harus jujur mengaku, bahwa kesuksesan pelayanan publik kepada masyarakat tidak lepas dari peran aktif ribuan tenaga honorer, jadi di penghujung masa kerja mereka, mestinya ada keberpihakan pemerintah," ucap Alimudin F. Kolatlena di Ambon, Senin (5/8/2024).

Dia mengungkapkan, Pemprov Maluku harus secara aktif memperjuangkan para tenaga honorer ini untuk diangkat menjadi PPPK, walaupun dengan mekanisme tes, tetapi paling tidak ada upaya yang dilakukan pemerintah provinsi.

Jika pada akhirnya ribuan tenaga honorer tidak dapat bekerja lagi karena terbentur aturan, maka sudah pasti akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran terbuka di Maluku.

"Salah satu upaya pemerintah adalah, menekan angka pengangguran terbuka di Maluku, maka pemerintah harus berjuang kepada tenaga honorer agar minimal ada yang nantinya diangkat menjadi PPPK," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi