BERITABETA.COM, Ambon - Status hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek pembangunan Jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, pada pekan lalu telah naik ke penyidikan.

Proses penyidikan tengah bergulir di Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (DPRD SBB), turut mendukung sekaligus memantau jalannya proses hukum yang sementara dilakukan oleh Korps Adhyaksa Maluku.

"Selaku anggota legislatif SBB kita mendukung proses hukum yang dilakukan yudikatif [Kejaksaan Tinggi Maluku]," kata Taher Bin Ahmad, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten SBB saat diminta komentarnya oleh beritabeta.com Minggu, (09/10/2022).

Kalau misalnya bukti terkait dugaan penyimpangan pada pekerjaan proyek jalan Rumbatu telah memenuhi syarat, dia mempersilakan Kejati Maluku agar mengusut kasus ini hingga ada titik terangnya.

Apakah DPRD Kabupaten SBB juga mendengar issue mantan Bupati Kabupaten SBB [Timotius Akerina] diduga menerima uang dari proyek Jalan Rumbatu? "Kita tidak mendengar issue itu,"tambah Taher.

"Nanti kalau ada pendalaman kemudian dibuka ke publik, baru akan ketahuan. Yang jelas, kita tidak dapat memvonis ada keterlibatan siapa-siapa di kasus tersebut,"timpalnya.

Taher berandai, jika ada perbuatan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Jalan Rumbatu hingga menuai kerugian bagi negara/daerah, dia mendorong Kejaksaan untuk melakukan proses hukum hingga tuntas.

Apakah paket proyek Jalan Rumbatu itu sebelumnya masuk pada Rancangan APBD serta dibahas oleh parlemen DPRD Kabupaten SBB?

"Proyek itu kan di 2018, periode dewan sebelumnya. Tapi beta yakin pasti masuk. Karena yang namanya orang kerja itu ada lelang, ada kontrak. Berarti itu [Proyek Jalan Rumbatu] juga dibahas di DPRD SBB. Apalagi itu DAK,"ketusnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten SBB ini menegaskan, selaku wakil rakyat dirinya tetap melaksanakan fungsi pengawasan termasuk memantau penanganan kasus tersebut oleh Kejat Maluku.

"Kita mendukung dan tetap pantau proses hukum yang kini dilakukan oleh pihak Kejati Maluku, khususnya kasus dugaan korupsi terkait proyek Jalan Rumbatu-Manusa," tandasnya.

Diketahui, proyek pembangunan Jalan sepanjang 24 kilometer yang menghubungkan Desa Rumbatu dan Desa Manusa Kecamatan Inamosol ini milik Dinas PUPR Kabupaten SBB.

Anggarannya bersumber dari APBD/Dana Alokasi Khusus atau DAK Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar.

Meski demikian, dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi ini bertabur masalah. Dugaan korupsi menguat. Oknum tertentu melakukan penyimpangan.

Temuan mengenai kejanggalan pada proyek tersebut sudah ada di tangan pihak Kejati Maluku, termasuk hasil penilaian ahli dari Politeknik Negeri Ambon.

Indikasi penyelewengan yang ditemukan oleh Tim Kejati Maluku yakni pekerjaan Jalan Rumbatu tidak sesuai dengan kontrak. Tim Penyidik terus melakukan pengembangan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, penanganan kasus ini tim penyidik telah mengagendakan jadwal pemeriksaan saksi.

"Sudah diagendakan [pemeriksaan saksi]," kata Wahyudi Kareba kepada beritabeta.com Jumat, (07/10/2022) malam.

Para saksi yang akan diperiksa mengenai perkara ini diantaranya [termasuk] mantan Bupati Kabupaten SBB, Timotius Akerina.

Selain eks Bupati SBB, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB/Kuasa Pengguna Anggaran, Thomas Wattimena, dan pihak kontraktor PT Bias Sinar Abadi juga masuk daftar pemeriksaan tim penyidik Kejati Maluku.   (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy