Kegiatan dan lokasi usaha pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran hasil perikanan. Sarana dan prasarana yang digunakan.

Melakukan analisa hasil pemeriksaan usaha pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran hasil perikanan kemudian menuangkan dalam formulir hasil pemeriksaan pengawasan pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran hasil perikanan.

Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan/TDU-PHP (masih berlaku/ tidak berlaku lagi); seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) / Pre-Requisite Programme.

Sertifikat Penerapan Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) / Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), Sertifikat Kesehatan untuk konsumsi manusia (Health Certificate/HC).

Ia menyebutkan, kegiatan pengawasan Kelautan dan Perikanan secara keseluruhan meliputi; Pengawasan Kapal Perikanan, Pengawasan Unit Pengolahan Perikanan, Pengawasan Budidaya Perikanan, Pengawasan Distribusi Produk Perikanan, Pengawasan Pencemaran Perairan.

Pula, pengawasan kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing), seperti penggunaan bom dan potas. Pengawasan Hewan Dilindungi.  Pengawasan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional. “Semua ini merupakan tupoksi Stasiun PSDKP Ambon,” jelasnya.

Adakah perusahaan yang melakukan pelanggaran? “Karena kegiatan ini merupakan tahap awal, maka untuk menentukan hasil penilaian akhir berupa taat atau tidak taatnya sebuah UPI akan dilakukan tindak lanjut. Tapi pada prinsipnya semua UPI yang diperiksa kemarin, tidak melakukan pelanggaran,” kata dia Abdul Quddus, sembari menambahkan pengawasan ini bersifat continue.

Dalam pengawasan kedepan, lanjut Abdul Quddus, jika ditemukan ada perusahaan dalam berbisnis berlaku curang tentu akan diberikan sanksi. “Curang dalam arti melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (BB-SSL)