Ia pun mengingatkan empat penjabat kepala negeri dan negeri administratif itu agar dalam menjalankan tugas, selalu berkomunikasi baik dengan semua pihak di tingkat desa.

Bahkan, dalam pembentukan BPN dan BPNA harus mengakomodir semua mata rumah. Hal itu dimaksudkan demi menjaga keseimbangan jalannya roda pemetintahan desa.

"Jadi segera lakukan proses pemilihan BPN dan BPNA bagi desa yang sudah berakhir masa pemetintahan kepala desa definitive. Ambil dari perwakilan semua mata rumah," anjurnya.

Mantan Kepala BPBD SBT ini juga menyatakan, masa tugas penjabat kepala negeri dan negeri administratif paling lama 6 bulan hingga 1 tahun.

Karena itu, kata dia, tugas pokok penjabat negeri dan negeri administratif adalah melakukan persipan hingga pemilihan kepala desa definitif.

"Karena rencana kita lakukan pemilihan serentak, maka sudah tentu tugas paling utama itu bikin persiapan untuk pemilihan kepala desa definitif. Jadi BPNA belum resmi, segera dibentuk karena mereka yang melaksanakan itu," timpal dia. (*)

 

Pewarta : Azis Zubaedi