Fahri Bachmid : Pempus Wajib Realisasikan Program LIN dan ANP di Maluku

BERITABETA.COM, Ambon – Program Lumbung Ikan Nasional (MLIN) dan Ambon New Port (ANP) di Provinsi Maluku dinilai merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalankan Pemerintah Pusat [Pempus] sebagai sebuah kebijakan desentralisasi asimesris.
Pendapat ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H, menanggapi maraknya perdebatan dan pemberitaan seputar dua Program Strategis Nasional yang dicanangkan Presiden Jokowi ini.
“Hal ini tidak semata dilihat secara teknis kebijakan. Lebih ebih jauh hal ini erat kaitannya dengan hakikat serta spirit konstitusi dalam urusan penyelengaraan negara sebagaimana diatur dalam norma Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ungkap Fahri dalam siaran persnya yang diterima beritabeta.com, Selasa malam (29/3/2022).
Menurut Fahri, perdebatan seputar dua program ANP dan LIN yang selama ini terjadi merupakan sebuah diskursus yang lumrah, sebab ini terkait dengan urusan hajat hidup orang banyak, sehingga menjadi sangat sensitif serta atensi dari berbagai pihak.
Disebutkan, dalam pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah jelas mengatur bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”. Rumusan konstitusional tersebut merupakan norma yang secara expressis verbis, wajib dijalankan oleh Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
“Sepanjang yang berkaitan dengan pelaksanaan rezim pemerintahan daerah, maka tentu konstitusi telah memberikan panduan serta batasan yang tegas dan jelas tentang politik hukum kebijakan negara dalam prinsip pengelolaan teknis kepemerintahan,” beber dia.
Lebih lanjut, kata Fahri hal ini dapat dilihat pada pengaturan sebagaimana terdapat dalam rumusan ketentuan Pasal 18A ayat 1 yaitu : hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Selanjutnya ketentuan ayat 2 disebutkan bahwa “hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”.
Ia berpendapat bahwa konsekwensi terhadap pola pendekatan serta alat kebijakan yang diambil oleh negara dalam memperlakukan daerah secara berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Untuk itu, tambahnya, maka gagasan tentang desentralisasi asimetris mestinya tidak dipersepsi sebagai bentuk penyimpangan dari ide dasar desentralisasi negara kesatuan. Namun justru dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat tujuan desentralisasi yakni menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan negara, sekaligus memperkokoh struktur dan konsolidasi demokrasi di tingkat lokal.
“Hakikatnya pembangunan demokrasi lokal memiliki probabilitas untuk lebih diperkuat dengan cara mengakui dan mengakomodir setiap perbedaan karakteristik, potensi, kebutuhan, dan latar belakang kultural serta historis masing-masing daerah ke dalam sistem politik kebijakan nasional,”bebernya.
Hal ini, mengingat setiap daerah / wilayah dalam sebuah negara memiliki struktur dan anatomi politik, sosial, maupun kultural yang beragam, untuk itu konstruksi desain desentralisasi yang berbeda (atau asimetris). Maka asymmetrical decentralization menjadi opsi yang strategis untuk menghindari terjadinya kekecewaan daerah terhadap Pempus.
Itulah sebabnya, kata Fachri, baik di negara kesatuan maupun di negara federal, desentralisasi cenderung tidak sekedar dijadikan sebagai strategi politik melalui transfer wewenang/kekuasaan.
Ataupun strategi ekonomi melalui perimbangan keuangan dan fiskal, namun juga menjadi strategi kultural untuk merealisasikan prinsip diversity in unity atau unity in diversity.
Fahri Bachmid menegaskan, kebijakan desentralisasi asimetris merupakan reaksi atau treatment pranata organ pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan kebutuhan aktual, potensi, dan problem dasarnya masing-masing
Contoh atas kebijakan asimetris selain, derah istimewa Aceh,Daerah Istimewa Yogyakarta/Special Region of Yogyakarta) dan Otsus Papua.
Maka tujuh provinsi kepulauan yang ada yaitu Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau, harus diberikan wewenang tambahan yang lebih luas di bidang perhubungan laut dan udara, perikanan dan kelautan, serta konservasi lingkungan hidup.
“Pada dasarnya pusat dapat memberikan model-model otonomi serta pola pendekatan kebijakan negara dengan basis serta strategi identifikasi dan proposal usulan spesifik dari setiap daerah, dengan demikian maka Provinsi Maluku yang memiliki potensi perikanan yang amat besar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, hasil potensi perikanan Maluku Berdasarkan data Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), yang mana potensi hasil laut dari Maluku yang berada di zona 3 mencapai 4,66 juta ton per tahun dengan nilai mencapai sebesar Rp117 triliun atau sekitar 37 persen dari total 12,5 juta potensi ikan yang ada di Indonesia.
Selain itu, ada tiga dari sembilan wilayah pengelolaan perikanan (fishing ground) utama Indonesia berada di perairan Maluku, yaitu di Laut Banda, Laut Arafura, dan Laut Seram.
“Dengan mendasarkan pada potensi perikanan tersebut, idealnya kebijakan negara untuk menjadikan Maluku sebagai LIN dengan konsekuensi pembetukan regulasinya setingkat undang-undang, tentu juga merupakan pilihan kebijakan negara yang reasonable serta sejalan dengan beleeid desentralisasi asimetris itu,” urai dia.
“Hal ini pula untuk memastikan terwujudnya tujuan berbangsa dan bernegara, yakni pemerintahan yang bersih dan efektif disatu sisi, serta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera disisi lain secara seimbang dan berkelanjutan,” sambungnya.
Selain itu, secara teknis Pemprov Maluku, telah memberikan dukungan sesuai kebutuhan, termasuk menyiapkan dokumen disain induk dan dokumen studi kelayakan Maluku LIN, dan kedua dokumen itu telah telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 523/349 tertanggal 26 Januari 2021.
Sisisi yang lain Pemprov Maluku juga telah memfasilitasi penyiapan lokasi kawasan pusat perikanan terpadu seluas 700 hektare di Desa Waai dan Liang, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, 300 hektare diantaranya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Ambon New Port.
“Ini merupakan sebuah langkah maju serta kebijakan yang proporsional serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas di Maluku yang harus diapresiasi,”tutup Fahri (BB)
Editor : Redaksi