Sementara hasil dari BUMD Maluku hanya tercatat 946 juta rupiah tahun 2017, dan terus menurun sampai tahun 2020 naik sangat signifikan 29 milyard rupiah, daan ironisnya tahun 2019 BUMD Maluku tidak memberikan kontribusi apaapun dalam penerimaan PAD Maluku.

Kenaikan hasil BUMD Maluku tahun 2020 ini dapat disebabkan adanya perbaikan kinerja dari semua BUMD yang ada di Maluku seperti hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba Perusahaan Daerah Air Minum, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan non bank, perusahaan milik daerah lainnya, dan bagian laba atas penyertaan modal/investasi kepada pihak ketiga.

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah tercatat 26,711 milyar rupiah tahun 2017 dan tahun 2020 mencapai 47.321 milyar rupiah. Kenaikan jumlah lain-lain PAD yang sah ini bisa disebabkan oleh hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dapat dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, dan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat penjualan dan / atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah,

Namun demikian secara keseluruhan maka total PAD Maluku selama tahun 2017-2020, relatif sangat kecil, sehingga sulit digunakan untuk membiayai proses pembangunan di Maluku. Kekurangan dana pembangunan ini kemudian ditutup melalui dana transefr pusat yang dikenal dengan nama DAU dan DAK.

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk menutup kesenjangan fiscal dan pemerataan kemampuan fiskal antar daerah dalam rangka membantu kemandirian pemerintah daerah menjalankan fungsi dan tugasnya melayani masyarakat, sementara Dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang disediakan kepada daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Dari gambar-3 di atas jelas diketahui bahwa total dana perimbangan dari emerintah pusat kepada Maluku tahun 2017 -  2020 rata-rata dia angka 2 triliunan rupiah dan bukan 3 triliun.

Dana perimbangan sebesar 2 triliunan tersebut, bagian terbesar adalah DAU, rata-rata 1,5 – 1,7 triliun rupiah per tahun (2017-2020). Dana DAK, tercatat 733 milyar tahun 2017 dan naik pada tahun 2020 sebesar 1.04 triliun. Tetapi kenaikan DAK ini tidak merubah posisi angka dan perimbangan yang masih di angka 2 8 triliun. Sementara DBH Pajak dan SDA relatif sangat kecil.