Dari pemahaman atas distribusi daerah di atas, saya tiba pada keseimpulan sementara bahwa rendahnya penerimaan daerah dari retribusi karena minimnya ketersediaan jasa pub lik yang disediakan oleh pemda Maluku, sehingga peluang untuk mendapatkan retribusi daerah  itu sangat kecil. Prinsi kuat dalam masalah retribusi daerah ini adalah adanya hubungan timbal balik antara jasa publik yang disediakan pemerintah daerah yang digunakan oleh masyarakat.

Proporsi Pad Terhadap Dana Perimbangan 2017-2020

Jika dilihat proporsi PAD terhadap dana perimbangan maka diketahui bahwa tahun 2017 proporsi PAD Maluku terhadap dana perimbangan 18,18%, dan tahun 2018 turun menjadi 17,92%, kemudian naik pada tahun 2019 dan 2020 sebesar 18,41% dan 18,52%.

Sekalipun proporsi PAD terhadap dana perimbangan ini cendrung nik dari 2018-2020, tetapi tingkat kenaikan tersebut semakin menurun. Hal ini ditandai dengan tingkat pertamabah 2017-2018 tercatat 0,49% tetapi pada tahun 2019-2020 tingkat pertamabahn tersebut menurun sebesar 0,11%

Gambar-4 juga menjelaskan bahwa ketergantungan Maluku kepada dana transfer pusat masih sangat besar diatas 70%. Hal ini jelas menggambarkan lemahnya sumber keuangan daerah di Maluku, dan ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menciptakan dan meningkatkan sumber-sumber pembiayaan sendiri.

Ketergantungan ini sangat mempengaruhi proses pembangunan Maluku dan bermjuara kepada lambannya roda pembangunan dan rendahnya kualitas hidup dan kesejahteraan Masyarakat Maluku. Semua ini sangat ditentukan oleh faktor kepemimpinan (leadership factor).

Pemimpin Maluku harus SMART, HUMBLE, CREATIVE, INNOVATIVE dan memiliki kemampuan untuk memprediksi masa depan dan menyiapkan solusi yang terbaik. Jika kita semua mau jujur untuk melihat Maluku, maka Maluku tidak butuh pemimpin yang hanya kuat otot, tetapi juga kuat otak. Jangan pernah kita menipu diri kita sendiri dan menyangkal kebenaran hanya demi kepentingan sempit dan sesaat (*)