Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK)

Informasi gambar-3 jelas dilihat bahwa dana perimbangan  Maluku relatif kecil, karena banyak faktor yang mempengaruhi, tidak semata-mata karena dasar penentuan perhitungan DAU adalah luas daratan, sementara sekarang sudah digunakan juga luas lautan dengan bobot 100%. Faktor yang sangat berpengaruh adalah PAD kita yang sangat kecil, sehingga berpengaruh kepada DBH Pajak yang kecil juga.

Disisi lain kita ketahui bahwa DBH SDA Maluku sangat kecil, padahal potensi SDA Maluku sangat besar, sehingga kondisi ini sangat kontradiktif dengan fakta yang ada, tetapi data menunjukan yang sebaliknya. Hal ini perlu mendapat perhatian dan pengkajian lebih dalam oleh para cendikiawan dan ilmuan di Maluku.

Harus diketahui bahwa pajak daerah adalah pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pajak daerah ini dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaan dan penggunaannya diserahkan kepada daerah. Penerimaan pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Jika dipahami dari aspek ini maka saya katakan bahwa pemda Maluku, baik provinsi, Kabupaten dan Kota di Maluku masih berkutat pada pola-pola konvensional-tradisional tentang sumber pajak daerah sementaaraa pola ekstensifikasi pajak belum digarap secara total, profesional dan terukur. Hal ini dapat dibuktikan melalui rendahnya penerimaan pajak daerah di Maluku.

Sementara retribusi daerah adalah pungutan daerah yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh Pemda secara langsung dan nyata kepada pembayar. Retribusi daerah antara lain adalah pelayanan kesehatan, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, pengujian kapal perikanan, pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan atau pertokoan, penjualan produksi daerah, ijin peruntukan penggunaan tanah, ijin trayek, dan lain-lain.