Senjata Makan Tuan

Terkait perseteruan antara Gillian Khoe versus Andi Nurka, Pegiat Antikorupsi di Maluku Abdul Wahab Suparman berpendapat jika proses hukum oleh Polda Maluku, maka ihwal ini dinilainya seperti senjata makan tuan.jika Gillian Khoe kembali mendapat proyek dari Kemen

Khusus laporan Gilllian Khoe, menurut Wahab, jika bersangkutan dapat proyek lagi dari Kemenkum HAM Maluku, tidak mungkin dia melaporkan masalah pemberian uang dari dirinya untuk Kakanwil Kemenkum HAM Maluku.

Menurut Wahab, laporan polisi yang dibuat Gillian Khoe melalui kuasa hukumnya dengan delik penipuan, hanya mengalihkan mata publik dari substansi masalah yang sebenarnya.

“Dia kan pernah tangani proyek miliaran rupiah milik Kemenkum HAM Maluku. jadi kalau setor uang lalu tidak dapat proyek itu bukan penipuan, tapi masuk unsur suap atau gratifikasi,” tandas Abdul Wahab Suparman saat dimintai pendapatnya oleh Beritabeta.com Rabu, (08/12/2021).

Wahab mendukung Tim Penyelidik Polda Maluku untuk memproses hukum dua laporan berbeda [dugaan penipuan dan pencemaran nama baik] tersebut hingga tuntas.

Dia menilai mengenai argumentasi Gillian Khoe yang menyebut pernah memberikan sejumlah uang kepada Andi Nurka, Pejabat/Penyelenggara Negara itu merupakan praktik gratifikasi.

“Pemberi dan penerima uang atau barang dengan maksud memperoleh sesuatu dari pejabat atau penyelenggara negara itu namanya perbuatan gratifikasi. Dalam rangka pemberantsan korupsi di negeri ini, saya mendukung Polda Maluku menuntaskan kasus ini hingga ada titik terangnya,” harap Wahab.

Menurut Wahab, jika penyelidik fokus kepada substansi masalaha yang sebenarnya, maka ihwal ini bukan saja Kakanwil Kemenkum HAM Maluku yang terancam dipidana, tetapi pelapor [Gillian Khoe] selaku pemberi uang pun terancam kena pidana.

Untuk mengungkap kasus ini dia menyerankan Penyelidik Polda Maluku menggtunakan UU UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Sebab Gillian Khoe menyebut pernah memberi uang mencapai Rp3,3 miliar kepada Andi Nurka [pejabat atau penyelenggara negara] di Maluku. Jadi penyelidik dapat menggunakan UU Tipikor untuk menjerat mereka,” saran Wahab. (BB)

 

Editor: Redaksi