BERITABETA.COM, Ambon – Perseteruan antara Kontrakttor Gillian Khoe [Pengusaha] versus Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Maluku Andi Nurka, menyita mata publik di kota Ambon. Kabar terendus sejak pertengahan 2021, Giliian Khoe tidak lagi mendapat proyek dari Kemenkum HAM Maluku.

Ditengarai karean masalah tersebut, Gillian Khoe lalu berkicau ke publik. Dia membuka aib Kakanwil Kemenkum HAM Maluku, Andi Nurka. Gillian pun telah melaporkan Andi Nurka ke Polda Maluku dengan delik penipuan.

Menariknya [Gillian Khoe] melalui kuasa hukumnya mengaku pernah memberikan atau menyetor sejumlah uang kepada Andi Nurka. Uang ini di setor oleh Gillian Khoe ke Andi Nurka secara bertahap. Totalnya mencapai Rp3,3 Miliar. Kasus ini tengah intens diusut oleh Tim Penyelidik Polda Maluku.

Bila ditarik ke belakang atau sebelum Gillian Khoe dan Andi Nurka terlibat konflik, ternyata Gillian Khoe pernah beberapa kali menangani paket proyek konstruksi Kantor Wilayah Kemenkum HAM Maluku. Nilai proyeknya belasan bahkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan data dan informasi yang dirangkum Beritabeta.com mendeteksi beberapa paket proyek berikut ini pernah dikerjakan oleh Gillian Khoe. Terhitung sejak 2019 hingga awal 2021. Lokasi proyeknya di wilayah Kota Ambon dan Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Antara lain pada 2019, Gillian Khoe mengerjakan proyek pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Ambon yang bersumber dari APBN tahun 2019 senilai Rp17 miliar.

Proyek ini ditangani oleh Gillian Khoe dengan menggunakan PT Sinar Perdana Mandiri. Saat itu tender proyek diikuti oleh 21 perusahaan. Namun tiga perusahaan yang mengajukan nilai penawaran kontrak.

Adalah PT Menara Jaya Konstruksi dengan nilai penawaran kontrak sebesar Rp.17.063.497.000.00, dengan nilai terkoreksi Rp17.063.497.000.00, PT Paku Alam Raya dengan nilai penawaran Rp17.171.869.800.07, harga terkoreksi Rp17.171.869.800.07.

Lalu PT Sinar Perdana Mandiri dengan nilai penawaran Rp17.427.450.000.00, harga terkoreksi Rp17.427.450.000.00, dan ditetapkan sebagai pemenang. Perusahaan yang dipakai oleh Gillian Khoe ditetapkan oleh panitia sebagai pemenang lelang.

Lanjut di 2020, Gillian Khoe kembali menangani proyek milik Kanwil Kemenkum HAM Maluku. Yaitu Lapas Kelas III Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2020.

Masing-masing paket rehabilitasi gedung dan bangunan Lapas Kelas III Saparua senilai Rp1.639.516.000.

Lalu pembangunan gedung Kantor Lapas Kelas III Saparua senilai Rp1.925.000.000, dan pembangunan prasarana lingkungan Lapas Kelas III Saparua senilai Rp403.780.000,- total anggarannya Rp3.968.296.000.

Awalnya lelang dilakukan pada 12 Oktober 2020, lalu penetapan pemenang pasca pengumuman lelang pada 19 Oktober 2021.

Untuk pekerjaan Manajemen Konsultasi Lapas Kelas III Saparua dimenangkan oleh CV Exacta. Perusahaan ini dipakai oleh Gillian Khoe.

Meski pernah menangani proyek puluhan miliar rupiah milik Kanwil Kemenkum HAM Maluku, lucunya Gillian Khoe terlibat konflik dengan Kakanwil Kemenkum HAM Maluku Andi Nurka.

Karena tak terima dengan tudingan Gillian Khoe, maka Kaknwil Kemenkum HAM Maluku pun telah melapor balik Gillian Khoe ke Polda Maluku. Deilknya adalah pencemaran nama baik. Kasus mereka sama-sama saat ini intensi diusut oleh Tim Penyelidik Polda Maluku.

Senjata Makan Tuan

Terkait perseteruan antara Gillian Khoe versus Andi Nurka, Pegiat Antikorupsi di Maluku Abdul Wahab Suparman berpendapat jika proses hukum oleh Polda Maluku, maka ihwal ini dinilainya seperti senjata makan tuan.jika Gillian Khoe kembali mendapat proyek dari Kemen

Khusus laporan Gilllian Khoe, menurut Wahab, jika bersangkutan dapat proyek lagi dari Kemenkum HAM Maluku, tidak mungkin dia melaporkan masalah pemberian uang dari dirinya untuk Kakanwil Kemenkum HAM Maluku.

Menurut Wahab, laporan polisi yang dibuat Gillian Khoe melalui kuasa hukumnya dengan delik penipuan, hanya mengalihkan mata publik dari substansi masalah yang sebenarnya.

“Dia kan pernah tangani proyek miliaran rupiah milik Kemenkum HAM Maluku. jadi kalau setor uang lalu tidak dapat proyek itu bukan penipuan, tapi masuk unsur suap atau gratifikasi,” tandas Abdul Wahab Suparman saat dimintai pendapatnya oleh Beritabeta.com Rabu, (08/12/2021).

Wahab mendukung Tim Penyelidik Polda Maluku untuk memproses hukum dua laporan berbeda [dugaan penipuan dan pencemaran nama baik] tersebut hingga tuntas.

Dia menilai mengenai argumentasi Gillian Khoe yang menyebut pernah memberikan sejumlah uang kepada Andi Nurka, Pejabat/Penyelenggara Negara itu merupakan praktik gratifikasi.

“Pemberi dan penerima uang atau barang dengan maksud memperoleh sesuatu dari pejabat atau penyelenggara negara itu namanya perbuatan gratifikasi. Dalam rangka pemberantsan korupsi di negeri ini, saya mendukung Polda Maluku menuntaskan kasus ini hingga ada titik terangnya,” harap Wahab.

Menurut Wahab, jika penyelidik fokus kepada substansi masalaha yang sebenarnya, maka ihwal ini bukan saja Kakanwil Kemenkum HAM Maluku yang terancam dipidana, tetapi pelapor [Gillian Khoe] selaku pemberi uang pun terancam kena pidana.

Untuk mengungkap kasus ini dia menyerankan Penyelidik Polda Maluku menggtunakan UU UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Sebab Gillian Khoe menyebut pernah memberi uang mencapai Rp3,3 miliar kepada Andi Nurka [pejabat atau penyelenggara negara] di Maluku. Jadi penyelidik dapat menggunakan UU Tipikor untuk menjerat mereka,” saran Wahab. (BB)

 

Editor: Redaksi