Ketiga, pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp52,39 milyar dan terealisasi sebesar Rp851,69 milyar atau 99,92 persen.

Keempat, pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp6,00 milyar, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp6,00 milyar atau 100 persen.

Menurut Gubernur, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah, dengan pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp845,69 milyar.

Dengan demikian, secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,27 trilyun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp3,82 trilyun, maka dihasilkan defisit APBD TA 2021, sebesar Rp550.749.906.119.

“Defisit APBD tersebut, bila ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp845,69 milyar rupiah, maka dihasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2021 Rp294.939.158.239,”tandas Gubernur.

Selanjutnya, untuk neraca Pemprov Maluku yang merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemprov Maluku per 31 Desember 2021, terdiri atas, total aset sebesar Rp6,511 trilyun, total kewajiban sebesar Rp829,82 milyar, dan total ekuitas Rp5,682 trilyun.

Menanggapi ha lini, Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala mengatakan, dokumen Ranperda pertanggungjawan yang telah disampaikan Pemprov Maluku ini akan  segera dibahas untuk mencapai kesepakatan bersama.

Asis juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan TA 2019, 2020 dan 2021 (*)

Editor : Redaksi