BERITABETA.COM, Ambon – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon menyampaikan sikap tegas menolak rencana penambahan gerai jaringan retail waralaba berupa mini market seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi di Kota Ambon.

“Kami menolak penambahan gerai karena dilatari kajian terkait potensi dan ancamannya yang akan mematikan potensi ekonomi rakyat kecil. Di lain sisi, bisnis waralaba ini omzetnya tidak akan akan berputar di Kota Ambon, tapi keuntungan bisnisnya  dibawa pemilik modal,” kata Sekretaris Bidang Ekonomi dan Politik (Sekbid Ekopol) HMI Cabang Ambon, Kabir Latupono, S.IP dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Jumat (27/12/2019) malam.

Latupono menjelaskan, kondisi ini tentunya sangat merugikan, sebab jika dibandingkan dengan pedagang lokal, hasil yang diperoleh selain akan berputar di daerah sendiri, juga akan membantu peningkatakan ekonomi masyarakat.

“Sejak Indomaret menjamur di kota Ambon, kami melihat ada keresahan dari para pelaku ekonomi lokal. Sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Kota Ambon untuk melindungi kepentingan pedagang lokal yang ada saat ini,” tandasnya.

Menurut Latupono, pemerintah daerah harus berpihak kepada ekonomi kerakyatan, berupa pembinaan dan pemberdayaan pelaku UMKM yang notabene milik rakyat dan segera mengkaji ulang tentang ijin pendirian Indomaret/Alfamidi/Alfamart di wilayah Kota Ambon.

HMI Cabang Ambon,  kata dia,  menilai penegasan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil pasal 1 Ayat (4) yang menjelaskan bahwa iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. Sehingga, usaha lokal bisa berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Pemkot Ambon, tambahnya,  juga perlu mengkaji dan memperhatikan Permendag RI No.53 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ; .Perpres No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutnya,  Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1998 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kecil, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan  UU Nomor 05 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Apalagi, tambah Latupono, gerai Indomaret sampai sudah menjamur di Desa/Negeri semisal di negeri Amahusu. Ini artinya Pemkot terkesan main mata dengan korporasi (Indomaret) untuk sama-sama mematikan potensi pengusaha lokal di kota Ambon.

“Kami juga manaruh harap kepada para wakil rakyat kota Ambon untuk ‘lancang’ dan lantang menyuarakan perkara ini,” desaknya (BB-AZ)