Penulis tidak berkomentar soal itu, kendatipun demikian antara Terdakwa PC, RR, dan KUAT masing-masing dituntut sama yaitu 8 Tahun Penjara, sementara pada fakta yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan satupun hal-hal yang meringkankan mereka, sehingga menurut hemat penulis terlalu jauh disparitas requisatoir JPU antara Bharada E, dan Ketiga Terdakwa tersebut, bagi penulis kenapa tidak dituntut sama saja yaitu 8 Tahun penjara, wong dalam case a quo kesemuanya dikenakan Pasal yang sama juga.

Demikian analisa yang dapat penulis utarakan dalam merespon case a quo. Menjadi ketegasan penulis dalam tulisan ini bahwa “Tidak ada maksud apapun dalam tulisan ini untuk menyudutkan atau menafikan pihak manapun, akan tetapi ini merupakan pandangan subjektif penulis berdasarkan sedikit pengetahuan penulis, mengenai hukum”.

Walapun requisatoir JPU telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, akan tetapi perlu dipahami oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia bahwa masih ada tahapan hukum selanjutnya, yakni Pembelaan (Pledoi) dan Putusan Hakim.

Artinya parameter Keadilan itu akan dapat disimpulkan setelah semua proses dalam perkara a quo telah selesai sampai pada Putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht van gewijsde) (*)