Jaksa menempatkan Bharada E dalam kedudukannya sebagai Pelaku karena dianggap memiliki keberanian untuk menembak, sehingga kemudian mengakibatkan hilangnya Nyawa Brigadir J.

Mengacu pada pernyataan serta alasan Jaksa tersebut (Kompas.com 19 Januari 2023, 05:06 WIB), bagi penulis perlu dibedakan antara frasa Keberanian dan Niat/voornemen adalah jelas dua hal yang berbeda, tegasnya keberanian untuk melakukan sesuatu perbuatan belum tentu dibarengi dengan niat/voornemen.

Sedikit ilustrasi untuk membuka pemahaman kita menganalisa case a quo, Misalnya dalam suatu rapat kemudian si A tiba-tiba diperintahkan oleh atasannya untuk memimpin rapat, pada saat situasi Perintah itu diberikan, si A dalam posisi sama sekali tidak memperisapkan diri untuk menjalankan perintah itu, kendatipun demikian disisi lain ini adalah Perintah dari atasan sehingga dengan segala ketidaksiapannya kemudian si A harus memimpin rapat tersebut.

Ilustrasi yang demikian, bagi penulis, sepintas yang terlintas dalam batin si A adalah harus BERANI dan bukan BERNIAT untuk memimpin rapat. Artinya logika sederhananya jika si A sudah memiliki niat telebih dahulu untuk memimpin rapat tersebut, tentu dia sudah mempersiapkan diri sebelum rapat itu berlansung.

Disini dapatlah kita pahami bahwa frasa Keberanian untuk melakukan suatu perbuatan tidak harus dibarengi dengan niat/voornemen. Dengan demikian dapatlah penulis memberikan kesimpulan sementara bahwa mens  rea sebagai syarat subjektif dalam  rumusan delik masih terlihat samar atau obscure.

Hal ini jelas tidak sejalan dengan Pinsip Asas Legalitas, atau The prinsip of legality sebagaimana dituangkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, Dalam  konteks teori kita kenal dengan Nullum delictum nulla poena sine preavia lege poenali.

Prinsip tersebut didalamnya termaktub 4 (empat) prinsip fundamental yaitu Pertama Lex Scripta Hukum pidana itu harus tertulis; Kedua Lex Certa Rumusan delik  pidana itu harus jelas; Ketiga, Lex Stricta Rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa adanya analogi; Keempat Lex Preavia Hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. Penulis tidak lagi mengulas syarat objektif karena jelas adanya perbuatan sehingga syarat objektif Actus reus telah terpenuhi menurut hemat penulis.