Jabat Pj Bupati KKT, Alwiyah Fadlun Alaydrus Diharapkan Jaga Netralitas ASN di Pilkada
BERITABETA.COM, Jakarta — Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku, Alwiyah Fadlun Alaydrus resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku menggantikan Piterson Rangkoratat.
Hal tersebut ditandai dengan proses pelantikan oleh Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie di Aula lantai 8 Kantor Perwakilan Maluku di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).
Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie mengharapkan kepada Alwiyah Fadlun Alaydrus untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meskipun mudah dipahami, namun sering kali sulit diterapkan.
"Saya berharap penjabat bupati benar-benar serius dalam menindaklanjuti hal ini," harap Sadali Ie.
Sadali juga mengingatkan kepada Alwiyah Fadlun Alaydrus tentang pentingnya memperhatikan aturan kepegawaian dan keuangan dalam rangka konsolidasi birokrasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
"Dengan latar belakang pendidikan hukum yang kuat, saya percaya penjabat bupati baru akan mampu menyelesaikan berbagai masalah penegakan hukum yang selama ini terhambat," ingatnya.
Selain itu, dia juga didorong untuk membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang sinergis dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten/kota, aparat keamanan, penyelenggara pilkada, partai politik, calon peserta pilkada, serta seluruh elemen masyarakat di bumi 'Duan Lolat' itu.
"Filosofi dan kearifan lokal masyarakat Tanimbar harus menjadi dasar dalam membangun relasi sosial-kultural yang hakiki di antara elemen masyarakat," cetusnya.
Dia mengungkapkan, pelantikan ini merupakan yang keempat kalinya dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun sejak kebijakan pengangkatan penjabat kepala daerah mulai diterapkan pada Mei 2022.
"Ini menunjukkan adanya dinamika kepemimpinan yang sangat dinamis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan itu menerangkan, pasal 15 hingga 22 dari Permendagri nomor 4 Tahun 2023 menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan pergantian penjabat bupati, baik karena berakhirnya masa jabatan maupun hasil evaluasi.
Untuk itu, dia menegaskan, pergantian penjabat di berbagai level pemerintahan adalah hal yang lumrah dan bertujuan untuk memastikan kelanjutan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
"Saya berharap masyarakat Tanimbar, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat menyikapi pergantian ini dengan bijaksana, selalu mengacu pada aturan yang berlaku," terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku ini mengingatkan pentingnya loyalitas dan kepatuhan terhadap regulasi bagi para birokrat profesional.
"Siapapun pemimpin yang dipercayakan oleh negara, dialah yang harus dihormati dan didukung. Dengan semangat persatuan, kebersamaan dan gotong royong, semua tantangan yang ada pasti bisa diatasi," ingatnya. (*)
Editor : Redaksi