Kantor Camat – UPTD Pendidikan di SBT Disegel, Gasam: Apakah Kita tidak Malu?

BERITABETA.COM, Bula — Kantor Camat dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Kiandarat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) disegel oleh masyarakat.
Ternyata tidak saja disegel, dinding bangunan kedua kantor milik Pemerintah Kabupaten SBT itu juga dicoret menggunakan arang dengan beragam kalimat protes terhadap Camat dan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kiandarat.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT M. Umar Gasam menilai aksi itu sebagai bentuk protes terhadap Camat dan Kepala UPTD Pendidikan yang tidak berada di tempat tugas.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, Jumat (21/5/201) pecan lalu. Politisi Partai Gerikan Indonesia Raya (Gerindra) itu sempat menunjukan gambar penyegelan dua kantor pemerintah itu.
"Saya ini tadi sore baru dikirimi gambar, ini segelnya kantor UPTD Pendidikan Kiandarat serta Kantor Camat oleh masyarakat. Apakah kita tidak malu seperti ini? kata Gasam saat itu.
Menyikapi aksi ini, Anggota DPRD yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II ini menegaskan kepada Bupati untuk mengaktifkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2017 tentang pendelegasian sebagian kewenangan kepala daerah kepada camat.
Sehingga lanjut dia, camat-camat tidak hanya ada di Bula namun harus berada di pusat-pusat pemerintahan di Kecamatan untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagai pelayan rakyat di Kecamatan.
"Ditulis di sini, kepada yang terhormat kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan di Bula serta Camat Kecamatan Kiandarat di Bula. Saya kira ini baru satu, bukan tidak mungkin ini terjadi di 15 Kecamatan, apa kita musti biarkan kondisi seperti ini" cetusnya.
Ia juga menyarankan agar Plh Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Jafar Kwairumaratu untuk mengkonsulidasikan Perbup nomor 54 tahun 2017 untuk mendelegasikan sebagian kewenangan ke Kecamatan.
Hal itu dipandang penting dalam mempermudah masyarakat dalam menjangkau pusat-pusat pelayanan.
"Sehingga rakyat tidak lagi datang ke Bula bikin KTP, Kartu Kelurga bikin di Kecamatan saja, akta kematian dan akta kelahiran bikin di Kecamatan saja. Itu sudah ada peraturan bupatinya" pungkasnya (BB-AZ)