BERITABETA, Ambon – Dipastikan pekan ini, berkas tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD  tahun 2015-2017 di Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), bakal ‘naik kelas’ dilimpahkan tahap dua.

Para tersangka adalah, Raja Negeri Porto,   MN, Sekretaris HL dan Bendahara SN, rencananya dalam waktu dekat  sudah dilimpahkan  ke tahap penuntutan.

Sesuai janji Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Saparua, Leo Tuanakotta, ketiganya bakal menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi.

Leo Tuanakotta menjelaskan,   tim penyidik  telah  kembali melakukan pemeriksaan  terhadap tersangka SN sebagai  saksi mahkota.

“Berkas ketiga tersangka sudah hampir selesai. Setelah itu akan di laksanakan tahap II, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke penutut umum.  Penahanan akan dilaksanakan  saat tahap II nanti,”  jelas Leo.

Seperti diberitakan sebelumnya, MN Cs terbukti  melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mereka  dijerat pasal 55 dan Pasal 64 KUHPidana maupun UU Tipikor. “Kerugian dalam kasus  ini mendekat 400 juta,” ungkap Leo.

Modus kejahatan  yang dilakukan ketiganya dilakukan secara berlanjut selama tiga tahun.  Kucuran dana  pemerintah pusat itu  diduga di-mark-up dan fiktif pada sejumlah item kegiatan.

Antara lain pembangunan jalan setapak sepanjang 400 meter, jalan rabat beton 125 meter, 2 unit Posyandu, instalasi pipa air bersih, lumbung pangan desa, dan gedung PAUD.

Sedangkan kegiatan yang terindikasi mark-up adalah pada kegiatan pemberdayaan perempuan bidang usaha mikro kecil, berupa pengadaan kompor dan oven merk Hock masing-masing sebanyak 42 buah.

Ketiga tersangka diduga memalsukan bukti-bukti pembayaran berupa kwitansi. Setelah dicek di tempat pembelian barang salah satunya toko Venesia di Kota Ambon, pemilik toko membantah barang dibeli dengan harga seperti tercantum pada nota pembelian (BB-DIA)