BERITABETA.COM, Saparua – Sebagai lembaga pendidikan berciri khas Islam,  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) saat ini terus membuka diri untuk menerima akses pendidikan yang maksimal.

Salah satunya tidak lagi terfokus dengan tenaga guru muslim, tapi lebih pada penggunaan system merid yang menghendaki guru non muslim pun dapat mengajar di MAN.

Salah satu sekolah (madrasah) yang menjadi contoh penerapan sistem merid ini adalah MAN 3 Maluku Tengah (Malteng) yang berkedudukan di Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur.

Kepala Madrasah Aliyah Negeri 3 Malteng, Nurdin Nur Marasabessy kepada media ini mengungkapkan,  keberadaan guru non muslim di sekolah yang dipimpinnya itu sudah ada sejak regulasi membolehkan tenaga guru non Muslim mengabdi di MAN.

“Jadi sebelum regulasi membolehkan guru non Muslim mengajar di madrasah, MAN 3 Maluku Tengah sudah membolehkan mereka untuk mengajar di sekolah ini,” ungkap Nurdin dalam rilisnya, Kamis malam (28/9/2023).

Saat ini kata dia, terdapat empat tenaga guru honorer non Muslim yang mengabdi dan mengajar mata pelajaran umum di MAN 3 Malteng.  Empat guru ini merupakan warga negeri tetangga di Kecamatan Saparua Timur.

Mereka masing-masing, Jacomina Sapulette, S.Sos tenaga guru Sosiologi berasal dari Negeri Itawaka, Yacomina Sapulette, S.Pd tenaga guru Geografi berasal dari Negeri Ulat, Laura  Johana Manukiley, S.Pd. tenaga guru Ekonomi, berasal dari negeri Ulat dan Marlens Uktolseja, S.Pd tenaga guru Bahasa Inggris berasal dari Negeri Siri Sori Amalatu.

Atas keberadaan dan pengabdian para tenaga guru non Muslim ini,  Nurdin Nur mengaku bangga dan menyampaikan  apresiasi yang tinggi.

Pasalnya, empat orang guru honorer non Muslim ini bertahun-tahun telah mengabdikan hidupnya untuk mengajar di madrasah ini, walaupun dengan gaji yang pas-pasan dan harus pulang pergi  dengan jarang tempuh yang jauh.

“Itulah  keikhlasan.  Bapak dan ibu adalah moderat sejati. Bapak dan ibu layak diberikan apresiasi bahkan menjadi role model moderasi beragama di Maluku,” ungkap Nurdin saat menggelar rapat bersama dewan guru.

Menurutnya, madrasah yang baik dan bermutu haruslah  didukung oleh sistem yang  kuat  dan  didukung  oleh semua stakeholder.

Untuk itu, Nurdin menghimbau kepada semua, agar senantiasa mengedepankan rasa kekeluargaan dalam segala hal yang nanti dan akan dilaksanakan, mengingat akan banyak kegiatan yang dilakukan kedepan.

Ia juga mengaku optimis meskipun dari  sisi personel  MAN 3 Malteng masih memiliki kekurangan. “Tapi jika semuanya  kompak mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraan  Insya Allah kita akan kuat,” tuturnya.

Nurdin menambahkan, keberadaan para tenaga guru non Muslim ini telah dibolehkan dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Inilah yang disebut sistem merit.  Artinya sebuah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi.

Hal ini telah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja (*)

Editor : Redaksi