BERITABETA.COM, BulaKejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) mengakui penanganan kasus proyek talud di pantai wisata Gumumae, belum dapat dilanjutkan.

Penyelidikan proyek bernilai Rp.1,4 miliar ini, masih harus menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku.

“Saat ini BPK masih melakukan pemeriksaan kerugiaan negara terhadap pekerjaan proyek talud pantai Gumume, Desa Sesar,  Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT Muhammad Ilham kepada beritabeta.com di Bula, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, saat ini pihak BPK masih Melakukan Pemeriksaan terhadap proyek yang ditangani CV. Julion Jaya Pratama, tersebut.

“Kita belum bisa bergerak untuk menangani kasus tersebut,” akuinya.

Ilham juga berjanji dalam waktu dekat ini pihaknya berupaya untuk berkordinasi dengan Inspektorat Daerah SBT untuk memperoleh hasil temuan dari BPK.

"Saya akan berupaya secepatnya, saya sering tanya tim pemeriksannya dia bilang masih kordinasi dengan tim inspektorat, jadi kita lagi tunggu" bebernya

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan talud penahan ombak di pantai wisata Gumumae, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tuntas sudah pekerjaannya.

Waktu pemeliharaan pekerjaan proyek bernilai Rp 1,4 milir yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 itu pun sudah usai sejak Juni 2021.

Apa jadinya? Talud yang diimpikan malah ambruk berulang kali. Talud-nya pun kini hancur  dan tertimbun pasir, jadilah proyek yang dikerjakan CV. Julion Jaya Pratama mubazir.

Informasi yang dihimpun beritabeta.com di Kota Bula, menyebutkan terhitung sejak dikerjakan pada Oktober 2020 lalu hingga habis waktu pemeliharaan ini sudah enam kali rusak.

Hasil pantauan beritabeta.com di Pantai Wisata Gumumae Kota Bula, Minggu siang (18/7/2021) taka da lagi upaya perbaikan. Terdapat sekitar  30 meter badan talud patah dan hancur.

Sejumlah paving block yang diletakkan di samping talud berbentuk trotoar terangkat dan masuk ke dalam lubang-lubang akibat abrasi yang terjadi.

Salah satu pengunjung pantai wisata Gumumae Kota Bula saat dimintai tanggapannya menyebut proyek milik Dinas Pariwisata SBT itu tanpa perencanaan yang matang.

Menurutnya, Dinas Pariwisata SBT, pihak konsultan dan pihak kontraktor harus bertanggungjawab atas kerusakan proyek tersebut.

"Tiga pihak yang saya sebutkan itu harus bertanggungjawab, karena anggaran negara yang begitu besar dimanfaatkan tidak sesuai. Faktanya, pekerjaan ini asal-asalan tanpa perencanaan yang matang" ungkap sumber.

Sumber itu juga menyentil kinerja Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT. Dia menilai dua lembaga ini terkesan menutup mata terhadap kerusakan talud penahan ombak Pantai Gumumae.

Dia membeberkan, padahal sebelumnya Inspektorat maupun Kejari SBT sudah mengetahui masalah tersebut. Namun hingga melewati waktu pemeliharaan pekerjaan proyek, kedua lembaga ini belum juga bersikap.

"Setahu saya dalam tahap pekerjaan proyek ini beberapa kali mengalami kerusakan, saat itu Inspektorat dan Kejari beralasan karena masih dalam tahap pekerjaan. Tapi setelah masa pemeliharaan ini ada kerusakan kembali, kemana mereka?" bebernya (BB-AZ)