BERITABETA.COM, Ambon – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), telah membuka seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama tahun anggaran 2022.  

Para pelamar yang akan ikut seleksi mulai jabatan pada lingkungan Kemenag Pusat maupun di daerah, wajib memenuhi sejumlah persyaratan baik umum maupun khusus.

Tercatat sebanyak 20 jabatan pimpinan tinggi pratama termasuk job Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Mauku yang saat ini masih diiis oleh Pelaksana Tugas atau Plt, juga dilelang oleh Kemenag RI.

Informasi seleksi secara tebuka ini telah diumumkan melalui situs Kemenag RI dengan Surat Nomor : 02-P/PANSEL/02/2022 tentang seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama Kemenag RI pada 16 Februari 2022.

Seleksi ini dimulai Februari hingga Maret 2022. Pengumuman seleksi terbuka ini diteken oleh Prof Dr Nizar Ali, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI selaku Ketua Panitia Seleksi.

Berdasarkan Surat Sekretaris Sekjen Kemenag RI menyatakan, seleksi ini dilakukan berdasarkan ketentuan masing-masing Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020, serta Surat Ketua KASN Nomor B-581/KASN/02/2022 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Agama.

Pada ketentuan tersebut menyatakan dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Kemenag, maka bagi PNS yang memenuhi persyaratan diundang untuk mengikuti proses seleksi terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenag.

Berikut ini 20 Jabatan yang Dilelang Kemenag RI;

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi pada Sekretariat Jenderal. Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu pada Sekretariat Jenderal.

Inspektur Wilayah III pada Inspektorat Jenderal. Sekretaris pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sekretaris pada Ditjen Bimbingan Masyarakat Hindu. Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi pada Badan Litbang dan Diklat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat. Kepala Biro AUPK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kepala Biro AUPK UIN Antasari Banjarmasin. Kepala Biro AAKK UIN Alauddin Makassar

Kepala Biro AAKK IJHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Kepala Biro AUAK IAIN Langsa. Kepala Biro AUAK IAIN Takengon, Kepala Biro AUAK IAIN Padangsidimpuan, dan Kepala Biro AUAK IAIN Sorong. 

Persyaratan Umum

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 tahun. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang.

Ahli Madya/Lektor Kepala paling singkat 2 tahun. Paling rendah berpangkat Pembina Tk. l, Golongan Ruang IV/b. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik. Sehat jasmani dan rohani.

Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana.

Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 tahun terakhir. Dan, direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.

Asal Pelamar untuk Pejabat yang merekomendasikan yaitu Kemenag level Sekjen, Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Agama      Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga Negara/Sekretaris Lembaga Nonstruktural/Sekretaris Daerah.

Persyaratan Khusus

Untuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi; Mampu melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan penyelenggaraan serta evaluasi di bidang hubungan masyarakat, data, dan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu; Mampu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inspektur Wilayah III; Mampu merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan internal meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; Mampu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Bina Haji; Mampu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan di bidang bina haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; Mampu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi; Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengendalian mutu, penyelenggaraan, dan pembinaan substantif pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Mampu melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan pada PTKN; Mampu melaksanakan penataan organisasi, perencanaan, administrasi keuangan, penatausahaan, dan kerumahtanggaan.

Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama pada PTKN; Mampu melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan pada PTKN; Mampu melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

Dokumen lamaran di kirim dan ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp. 10.000.

Pelamar yang mengikuti seleksi tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana. Kemudian tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota dan pengurus partai politik.

Proses seleksi meliputi; seleksi administrasi menggunakan sistem gugur, merupakan seleksi dokumen persyaratan yang telah diunggah pelamar. Pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi kompetensi adalah pelamar yang dinyatakan Iulus seleksi administrasi.

Seleksi Kompetensi meliputi: Assesmen Kompetensi, Penulisan Makalah, Wawancara Akhir, dan Rekam Jejak.

Penyampaian hasil tes Kesehatan; Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi kompetensi menyampaikan Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa/psikiater serta Surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium.

Hasil akhir seleksi merupakan pengumuman daftar tiga nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan yang disusun berdasarkan urutan abjad.

Pendaftaran secara online berlangsung pada 17 hingga 28 Februari 2022. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 5 Maret 2022. Assesmen Kompetensi pada 9 - 11 Maret 2022.

Penulisan Makalah pada 14 Maret 2022, Wawancara Akhir pada 19-20 Maret 2022. Penyampaian hasil tes Kesehatan pada 23 Maret 2022, dan Pengumuman hasil akhir seleksi pada 30 Maret 2022.

Ketentuan lain diantaranya; Seluruh pengeluaran biaya baik transportasi, akomodasi, konsumsi, kelengkapan administrasi, tes kesehatan, maupun biaya pribadi sepenuhnya ditanggung oleh Pelamar.

Seluruh informasi perkembangan proses seleksi ditayangkan hanya melalui laman resmi kemenag.go.id. dan kontak resmi Sekretariat Panitia Seleksi.

Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat final dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang tidak mengikuti setiap tahapan seleksi dinyatakan gugur.

Apabila dikemudian hari diketahui bahwa Pelamar memberikan data atau keterangan tidak benar/palsu, maka Panitia Seleksi Terbuka berhak menggugurkan Pelamar.  (BB)

 

Editor : Redaksi